SERANG, TintaKitaNews.com – Proses pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Serang diwarnai dugaan penyalahgunaan wewenang. Seorang oknum pejabat yang membidangi urusan organisasi pada instansi terkait diduga melakukan pungutan liar terselubung dengan modus meminjam uang secara berjenjang kepada pengurus organisasi.

Praktik ini terungkap ketika oknum tersebut diduga meminjam dana mulai dari jajaran Ketua Umum IWQI hingga menyasar Ketua DPC IWQI Kabupaten Serang saat proses pelayanan publik berlangsung. Pihak organisasi menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan relasi kuasa untuk mencari keuntungan pribadi.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah IWQI Provinsi Banten, Agus Hidayat, menegaskan kejadian tersebut bukan sekadar urusan pinjam-meminjam pribadi, melainkan pemerasan yang dilakukan secara halus.

“Jangan dibolak-balik, ini bukan soal pinjaman pribadi biasa, tapi cara halus untuk memeras,” ujar Agus kepada awak media di Serang, Kamis (16/7/2026).

Agus menegaskan organisasinya tidak akan mentoleransi segala bentuk praktik koruptif. Menurutnya, pejabat yang diberi amanah melayani masyarakat seharusnya bekerja secara profesional, bukan memanfaatkan proses pengurusan legalitas organisasi untuk keuntungan pribadi.

Sikap serupa disampaikan Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani. Ia menyebut modus meminjam uang di tengah proses pengurusan perizinan merupakan penyakit lama dalam birokrasi yang harus segera diberantas.

“Ini indikasi kuat gratifikasi terselubung atau bahkan pemerasan dalam jabatan,” tegas Abdul Kabir.

Ia mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang melarang pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, termasuk dengan alasan meminjam uang.

Abdul Kabir menegaskan SKT adalah hak konstitusional setiap organisasi yang dilindungi undang-undang, bukan pemberian atau kewenangan mutlak oknum pejabat. Ia juga mengimbau seluruh pengurus organisasi di daerah untuk tidak gentar menghadapi tekanan yang terjadi.

“Jika setelah penolakan proses SKT sengaja dihambat, bukti-bukti harus segera dilaporkan ke Inspektorat maupun Ombudsman,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya sepakat memperketat pengawasan integritas jajaran di tingkat kabupaten dan kota. Seluruh pengurus diarahkan untuk menolak segala bentuk permintaan dana tidak resmi secara santun, mendokumentasikan seluruh bukti komunikasi, serta mengawal setiap proses administratif secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak oknum maupun instansi terkait guna mendapatkan tanggapan dan penjelasan resmi.