SERANG, TintaKitaNews.com – Polda Banten melalui Polres Serang kini menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi pada 2019 di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Laporan dibuat setelah informasi peristiwa tersebut beredar luas di media sosial.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, peristiwa diduga bermula ketika korban dititipkan kepada kerabat ibunya yang berinisial SA. Saat itu, ibu korban bekerja sebagai pekerja migran di Timur Tengah.

“Seiring berjalannya waktu, korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada tetangga dan keluarga. Informasi tersebut sempat disampaikan ke Polsek Tirtayasa, namun belum dibuat laporan polisi karena keluarga masih mengurus hasil visum,” ujar Maruli saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).

Merespons perhatian publik dan informasi yang beredar, pihak kepolisian segera memfasilitasi keluarga korban untuk menempuh jalur hukum. Polisi mendampingi kakak korban, Bunga Anggraeni, untuk mendaftarkan laporan resmi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dan dugaan pengancaman yang dilakukan pelaku.

“Kami memfasilitasi pembuatan laporan polisi. Kami akan berikan pelayanan terbaik, melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan seluruh informasi yang diperlukan untuk mengungkap perkara ini,” tegas Maruli.

Sementara itu, Bunga Anggraeni menyampaikan apresiasi atas respon cepat kepolisian. Ia berharap keadilan segera ditegakkan bagi adiknya.

“Saya melaporkan kasus yang dialami adik saya pada tahun 2019. Terima kasih kepada jajaran kepolisian yang sudah sigap membantu dan mendengarkan laporan saya. Harapan saya, pelaku segera ditemukan dan dihukum seberat-beratnya,” ungkapnya.

Maruli menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait perkara ini untuk bekerja sama.

“Kepada masyarakat yang mengetahui hal-hal berkaitan dengan peristiwa ini, silakan sampaikan ke Polsek Tirtayasa, Polres Serang, maupun Polda Banten guna membantu kelancaran proses penyelidikan,” pungkasnya.