SERANG, TintaKitaNews.com – Kondisi Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung tepatnya di Kilometer 14,5, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, makin berbahaya akibat tumpukan tanah dan material yang diduga berasal dari aktivitas galian C serta kendaraan pengangkut yang lewat tanpa pengawasan ketat. Warga dan pengguna jalan mendesak pemerintah serta aparat segera turun tangan demi mencegah kecelakaan beruntun.
Pantauan di lokasi menunjukkan badan jalan tertutup lapisan tanah merah, pasir, hingga batuan kecil yang menyebar hingga menutupi hampir separuh lebar jalan pada beberapa titik. Saat cuaca panas, debu tebal beterbangan sehingga jarak pandang kendaraan menyusut drastis. Sebaliknya, saat hujan turun tumpukan tanah berubah menjadi lumpur licin yang berisiko tinggi menyebabkan kendaraan terutama sepeda motor tergelincir.
“Setiap hari jalan penuh tanah. Kalau hujan permukaannya jadi sangat licin dan berbahaya. Kami takut kecelakaan terus terjadi. Pemerintah dan aparat harus segera bertindak,” ujar Beben, pengguna jalan ruas tersebut, Selasa (23/6/2026).
Sebelumnya keluhan serupa juga telah disampaikan warga lain, Roji dan Jamal. Menurut mereka, kendaraan pengangkut keluar‑masuk lokasi tanpa penutup muatan rapat serta roda yang belum dicuci. Akibatnya material jatuh beruntun sepanjang rute, mengotori lingkungan, mengganggu kesehatan pernapasan, mempercepat kerusakan aspal, serta membahayakan nyawa pengendara.
“Banyak kendaraan nyaris tergelincir setiap hari. Debu mengotori rumah dan kendaraan kami. Pengawasan sangat lemah, jalan umum tidak boleh dijadikan tempat pembuangan sisa usaha,” tegas Roji.
Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (LSM‑NIL) Kabupaten Serang, Aji, mengecam pembiaran yang berlangsung dan menegaskan hal ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bukan sekadar gangguan kenyamanan.
“Jangan jadikan jalan raya korban aktivitas bisnis. Keuntungan ekonomi tidak boleh mengalahkan hak keselamatan masyarakat. Jika kendaraan beroperasi tanpa kendali dan pengawasan lemah, harus ada pihak yang bertanggung jawab,” ujar Aji.
Ia menyerukan pemeriksaan lapangan serta penindakan sesuai ketentuan kepada Pemerintah Kabupaten Serang, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Satuan Lalu Lintas Polres Serang, Dinas ESDM Provinsi Banten, maupun Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara sebelumnya, Ketua LSM‑NIL Wilayah Lebak, Michael telah menegaskan kepada pihak pengelola galian wajib menanggung seluruh dampak kegiatannya. Ia mengajukan tiga langkah segera yakni, pembersihan jalan secara terjadwal dan berkelanjutan oleh pengelola dan penyediaan fasilitas pencucian roda di setiap pintu keluar lokasi serta kewajiban penutup muatan rapat pada seluruh kendaraan angkut.
“Jika terbukti melanggar, terapkan sanksi tegas mulai dari penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha. Jangan menunggu jatuh korban jiwa baru bertindak,” kata Michael.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi galian yang disebut bernama BDR belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Di lokasi, kendaraan pengangkut tanah masih terus melintas dan meninggalkan jejak material di sepanjang jalan. Awak media masih berupaya mendapatkan pernyataan dari pihak‑pihak terkait.

Tinggalkan Balasan