SERANG, TintaKitaNews.com – Kondisi Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung tepatnya di titik Kilometer 14,5, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo (berbatasan dengan Kecamatan Jawilan), semakin memprihatinkan. Sepanjang ruas jalan tertutup tanah, pasir, dan batuan yang diduga berasal dari aktivitas tambang galian C serta kendaraan pengangkut material. Debu tebal saat cuaca panas dan permukaan licin bila hujan turun kini mengancam keselamatan seluruh pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.
Berdasarkan pantauan di lokasi, material berserakan hingga menutupi hampir separuh lebar badan jalan di beberapa titik. Saat kemarau, debu beterbangan mengurangi jarak pandang kendaraan hanya beberapa meter saja. Sebaliknya saat hujan turun, tanah yang menumpuk berubah menjadi lapisan lumpur sangat licin sehingga berpotensi besar menyebabkan kendaraan tergelincir dan kecelakaan lalu‑lintas.
Pengguna jalan bernama Roji menilai tanggung jawab pengelola tambang belum berjalan baik, baik dalam pemeliharaan kebersihan maupun pengendalian armada angkut.
“Kondisi ini sangat merugikan. Hampir setiap hari ada kendaraan nyaris tergelincir. Debu terus beterbangan, mengganggu pernapasan, mengotori kendaraan hingga rumah warga. Jika dibiarkan menumpuk, sisa material itu perlahan akan merusak struktur jalan dan mempercepat kerusakan aspal yang sebenarnya masih baru,” ujarnya.
Menurut dia, pengawasan terhadap truk pengangkut juga sangat lemah. “Banyak melintas tanpa penutup muatan rapat, ban kotor tidak dicuci, sehingga tanah jatuh beruntun sepanjang rute. Kami menuntut pembersihan terjadwal dan rutin, bukan sekedar sesekali saja. Pengawasan harus diperketat agar jalan umum tidak dijadikan tempat pembuangan sisa usaha,” tambahnya.
Keluhan serupa disampaikan Jamal, pengendara sepeda motor yang rutin melintasi jalur itu. “Kalau panas, debu tebal membuat sulit melihat kendaraan lawan arah. Kalau hujan, permukaan jalan seolah dilapisi sabun. Kami merasa takut setiap kali melintas, harus ada pihak yang bertanggung jawab dan segera bertindak,” tegasnya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (LSM‑NIL) Lebak, Michael, menegaskan pengelola galian C wajib menanggung seluruh dampak akibat kegiatannya.
“Keuntungan ekonomi tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan keselamatan dan hak masyarakat. Ceceran tanah di Km 14,5 bukan hal sepele, melainkan pelanggaran terhadap fungsi jalan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan jalan tetap aman, lancar, dan bersih,” kata Michael.
Pihaknya mendesak Dinas Perhubungan, Satuan Lalu Lintas Polres Serang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, serta instansi lingkungan terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
Ada tiga langkah utama yang diminta segera diterapkan yaitu, pembersihan badan jalan secara berkala dan berkelanjutan oleh pengelola tambang, kemudian penyediaan fasilitas pencucian roda di setiap pintu keluar lokasi tambang dan kewajiban seluruh kendaraan angkut menggunakan penutup muatan yang rapat.
“Jika ditemukan kelalaian, pemerintah harus menjatuhkan sanksi tegas mulai dari penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama,” tegas Michael.
Sementara itu, pihak yang disebut sebagai pengelola lokasi, BDR, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta keterangan dari pihak terkait.

Tinggalkan Balasan