LEBAK, TintaKitaNews.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian lokal dan memberdayakan sektor pertanian justru menuai polemik di Desa Cicaringin, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten. Sejumlah masalah mendasar mencuat, mulai dari ketidakjelasan status hukum lahan, minimnya transparansi perjanjian, hingga kelayakan fasilitas dan dampak lingkungan yang dipertanyakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Banten Corruption Watch (LSM BCW) Kabupaten Lebak. Ketua LSM BCW Lebak, Deni Setiawan, menyampaikan hal ini kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Menurut keterangan Deni, berdasarkan laporan warga hingga saat ini belum ada kepastian hukum terkait status sewa lahan yang digunakan untuk pelaksanaan program. Bahkan terungkap dugaan adanya tanggungan utang dari yayasan pengelola kepada pemilik tanah. Selain itu, lokasi pelaksanaan program diduga tidak sesuai dengan rencana awal yang seharusnya berlokasi di Desa Gunung Kidul.

“Selama ini tidak ada kejelasan terkait sistem sewa lahan milik masyarakat. Informasi menyebutkan yayasan pengelola memiliki utang kepada warga, dan lokasi pun diduga tidak sesuai titik yang ditetapkan. Ketidakpastian ini membuat pemilik tanah merasa haknya diabaikan, sementara pelaku usaha dan petani lokal enggan berinvestasi karena khawatir risiko hukum di masa depan,” tegas Deni.

Ia menegaskan bahwa pembangunan ekonomi berkelanjutan tidak dapat dibangun di atas pondasi yang tidak pasti. “Perekonomian yang kuat tidak bisa berdiri di atas tanah yang statusnya abu-abu. Jika kepastian hukum saja goyah, mustahil tujuan memajukan agribisnis dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Ini adalah hambatan struktural yang harus segera dibenahi,” tambahnya.

Selain persoalan lahan, mekanisme perjanjian pemanfaatan aset dinilai sangat tertutup dan jauh dari prinsip transparansi. Nilai ganti rugi, jangka waktu penguasaan, ketentuan perpanjangan, hingga hak dan kewajiban kedua pihak tidak disosialisasikan secara terbuka kepada publik.

“Perjanjian tersebut tidak memiliki klausul yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada kejelasan besaran nilai yang layak, cara pembayaran, maupun tata kelola yayasan pengelola. Hal ini memicu kecurigaan adanya celah yang menguntungkan pihak tertentu secara sepihak, sementara masyarakat dirugikan,” jelasnya.

Kurangnya keterbukaan dokumen tersebut dinilai membuka peluang terjadinya maladministrasi, sengketa hukum berkepanjangan, hingga potensi penyimpangan pengelolaan keuangan program.

Dari sisi teknis dan lingkungan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dikabarkan tidak berfungsi sesuai standar. Akibatnya, air limbah diduga langsung dibuang ke tanah dan saluran umum tanpa pengolahan yang layak. Warga juga mengadukan fasilitas pencucian dan penanganan bahan pangan belum memenuhi standar kebersihan dan kesehatan yang ditetapkan.

“Warga melaporkan air limbah mengalir langsung ke pemukiman tanpa diolah dengan baik. Fasilitas penunjang juga dinilai belum memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan,” ungkap Deni.

Menyikapi kondisi tersebut, pihaknya mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pembina utama program segera melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi diharapkan mencakup kepastian hukum lahan, transparansi perjanjian, kelayakan teknis dan kesehatan fasilitas, serta pengawasan tata kelola keuangan.

“Tujuan mulia memberikan gizi baik bagi anak dan mensejahterakan petani tidak boleh dikorbankan oleh lemahnya pengelolaan di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus segera ditindak tegas dan diperbaiki tanpa penundaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak yayasan pengelola dan instansi terkait masih terus dilakukan awak media.