LEBAK, TintaKitaNews.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) menggelar aksi damai untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 secara konsisten. Peraturan tersebut mengatur batasan jam operasional kendaraan pengangkut material galian C.
Koordinator Pengurus Kumala, Sepdi Hidayat, menilai implementasi aturan tersebut di lapangan belum berjalan maksimal. Pihaknya masih mendapati sejumlah kendaraan pengangkut pasir dan material tambang beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan.
“Pelanggaran ini mengganggu ketertiban lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang menjadi fasilitas umum,” ujar Sepdi saat berorasi, Selasa (16/6/2026).
Koordinator Lapangan aksi, Idham M Haqim, menegaskan bahwa Perbup tidak boleh sekadar menjadi dokumen di atas kertas. Penegakan harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu demi terciptanya kepastian hukum.
“Dengan kepastian hukum, masyarakat akan merasa aman dan pelaku usaha pun dapat beraktivitas dengan tertib sesuai aturan,” tegasnya.
Selain soal lemahnya pengawasan, massa aksi juga menyoroti adanya dugaan upaya melemahkan gerakan mereka. Terdapat indikasi penyebaran informasi tidak benar, provokasi, hingga upaya memecah belah yang dinilai bertujuan mengalihkan fokus tuntutan.
Ketua Kumala Perwakilan Rangkasbitung, Heru, menyatakan hal tersebut mencederai hak konstitusional warga negara. “Jika terbukti ada oknum yang berusaha menggembosi gerakan ini, maka itu melanggar hak menyampaikan aspirasi yang dilindungi undang-undang. Kami meminta aparat mengusut tuntasnya,” tandasnya.
Juru bicara lain, M Arin, menekankan bahwa penegakan aturan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan keselamatan publik dan kelestarian aset daerah.
“Tujuannya jelas: melindungi pengguna jalan, merawat fasilitas umum, serta menciptakan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Dalam tuntutannya, massa meminta pemerintah daerah segera membentuk tim pengawasan terpadu yang melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya. Setiap pelanggaran wajib dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan, tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
Massa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Perbup hingga diterapkan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Pemkab Lebak telah menerbitkan Perbup Nomor 36 Tahun 2025 sebagai solusi atas maraknya kerusakan jalan dan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang didominasi kendaraan tambang. Aturan ini juga dilengkapi ketentuan sanksi guna menjamin kepatuhan pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan