BANTEN, TintaKitaNews.com – Pelaksanaan proyek rehabilitasi Jalan Ruas Rangkasbitung–Gajrug senilai Rp10,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam dari kalangan mahasiswa.

Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak telah melakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) guna menindaklanjuti sejumlah temuan di lapangan. GAMMA menduga pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Falby Putra Mandiri tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis dan dokumen kontrak yang telah disepakati.

Wakil Ketua GAMMA Kabupaten Lebak, Gayuh Priana, menyatakan hasil audiensi tersebut memperkuat dugaan ketidaksesuaian pada beberapa item pekerjaan utama.

“Terkonfirmasi terdapat dugaan sejumlah item pekerjaan tidak sesuai standar spesifikasi dan kontrak kerja. Mulai dari penggunaan lapisan plastik atau separator layer, pembesian, hingga metode pengerjaan yang dinilai asal jadi,” ungkap Gayuh kepada awak media, Jumat (12/6/2026).

Ia menegaskan bahwa kesesuaian pelaksanaan dengan aturan teknis adalah syarat mutlak guna menjamin kualitas dan daya tahan infrastruktur. Menurutnya, praktik pengerjaan yang asal-asalan menjadi penyebab utama jalan cepat rusak dan tidak bermanfaat secara maksimal bagi masyarakat.

Gayuh pun menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari pihak pengelola proyek. Ia menduga Kepala DPUPR serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat oleh Kepala Bidang Bina Marga gagal menjalankan pengendalian secara ketat.

“Jika dikerjakan asal jadi dan menyimpang dari kontrak, maka kualitas jalan serta umur layanannya pasti menurun. Tanggung jawab utama ada pada Kepala Dinas dan PPK yang diduga tidak maksimal dalam mengawasi. Kami berpendapat terdapat indikasi kuat ketidakpatuhan terhadap pedoman yang tertuang dalam dokumen perjanjian kerja,” tegasnya.

GAMMA menuntut agar pihak terkait segera mengevaluasi pelaksanaan proyek dan memastikan perbaikan dilakukan sesuai standar yang berlaku demi melindungi keuangan negara dan kepentingan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari jajaran DPUPR Kabupaten Lebak dan pihak penyedia jasa terkait hal tersebut.