DEMAK, TintaKitaNews.com – Polemik mencuat di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, setelah empat santri perempuan menyatakan keberatan atas pencantuman nama mereka dalam berkas perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Keempatnya menegaskan tidak pernah mengetahui, melihat, mendengar, maupun mengalami peristiwa yang dimaksud dalam laporan tersebut.

Keempat santriwati yang menyampaikan keberatan adalah Belandia Vilen Defri Anggi, Hafiy Junia Dewi, Mira Dwi Indah Aini, dan Sofiana Faridatun Nikmah. Mereka menerima surat panggilan untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada pertengahan Juni 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Sugiyonon, S.H., Kamis (11/6/2026), keluarga menyatakan keterkejutan besar setelah membaca uraian peristiwa dalam dokumen yang diterima. Menurut mereka, anak-anak mereka tidak pernah merasa menjadi korban maupun saksi atas kejadian yang tertulis dalam berkas perkara.

“Inti keberatan kami jelas, yaitu kami tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, dan tidak pernah mengalami peristiwa sebagaimana yang disebutkan. Karena itu kami keberatan jika dikaitkan dengan kejadian yang tidak kami ketahui sama sekali,” tegas Sugiyonon mewakili keluarga.

Untuk memperkuat posisinya, keluarga salah satu santri bahkan melampirkan dokumen pendukung yang dinilai dapat membuktikan posisi dan aktivitas yang bersangkutan pada periode waktu yang dipersoalkan. Dokumen tersebut diajukan sebagai dasar permohonan agar penyidik melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh isi berkas.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pencantuman nama seseorang dalam sebuah perkara harus didasarkan pada fakta yang jelas, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengingatkan agar hak-hak anak serta perlindungan terhadap pihak yang dipanggil menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan proses hukum.

“Kami meminta seluruh proses berjalan secara objektif, profesional, dan berlandaskan bukti yang teruji. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan nama baik dan masa depannya hanya karena informasi yang belum jelas kebenarannya dan belum terverifikasi secara tuntas,” tambahnya.

Pihak keluarga pun meminta penyidik menelaah kembali dasar hukum dan bukti yang melatarbelakangi pencantuman nama keempat santriwati tersebut. Mereka berharap setiap fakta diuji secara cermat agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang berpotensi merusak reputasi dan masa depan anak-anak mereka.

Jika keberatan tidak mendapatkan tanggapan yang adil dan objektif, keluarga menegaskan siap memperjuangkan hak-hak anaknya melalui jalur hukum yang tersedia.

Kasus ini kini menarik perhatian publik di Demak. Masyarakat menantikan kejelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai alasan pencantuman nama para santriwati tersebut, sekaligus menunggu hasil pemeriksaan yang transparan dan tidak memihak.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke pihak penyidik dan pihak terkait lainnya masih terus dilakukan awak media.