LEBAK, TintaKitaNews.com – Proyek strategis nasional Saluran Pembawa Air Baku Karian-Serpong (KSCS) yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) di Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, kembali memicu polemik. Penggunaan jalan desa sebagai jalur lalu lintas kendaraan besar, alat berat, dan pengangkut material dinilai melampaui kapasitas infrastruktur, sehingga mengancam kerusakan aset desa yang baru dibangun dengan dana desa.

Kondisi jalan yang rusak bukan satu-satunya dampak negatif yang dirasakan warga. Saat musim kemarau, debu tebal mengepul sepanjang jalur tersebut, sementara saat hujan permukaan jalan berubah menjadi berlumpur, becek, dan licin. Situasi ini mengganggu aktivitas harian warga mulai perjalanan ke sekolah, tempat kerja, hingga ke pasar serta menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan.

Gangguan pernapasan akibat polusi debu pun meningkat, sementara potensi kecelakaan lalu lintas menjadi ancaman nyata bagi siapa saja yang melintas. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa haknya atas lingkungan yang aman dan nyaman terabaikan akibat aktivitas proyek tersebut.

“Kami sangat terganggu. Jalan berdebu parah saat kemarau, licin dan sulit dilalui saat hujan. Rasanya hak kami tidak dihargai sama sekali,” ungkapnya, Selasa (9/6/2026).

Ketua Karang Taruna Desa Mekarsari, Ana Triana, menegaskan warga bersiap mengambil langkah tegas jika kondisi tidak segera diperbaiki. Aksi unjuk rasa hingga penutupan akses jalan desa disiapkan sebagai bentuk perlawanan atas dampak yang terus dirasakan.

Tindakan ini, kata Ana, didesak oleh mayoritas warga. Tuntutan mereka bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga upaya menyelamatkan aset desa yang baru saja dibangun secara bersama-sama.

“Jika dibiarkan, jalan ini hancur total sebelum sempat dinikmati warga. Kami tidak punya pilihan lain selain menyuarakan aspirasi dengan cara tegas,” tegas Ana yang akrab disapa Bule.

Persoalan ini dinilai membuktikan lemahnya perencanaan dan kajian dampak lingkungan serta sosial sebelum proyek berjalan. Pengamat Kebijakan Publik, Agus Suryaman, menekankan setiap Proyek Strategis Nasional (PSN) wajib memiliki rute akses khusus yang tidak membebani infrastruktur berskala kecil milik masyarakat.

“Penggunaan jalan desa yang tidak sesuai spesifikasi adalah kelalaian perencanaan. Negara butuh proyek ini, tapi wajib melindungi hak dan aset warga. Jika ada kerusakan, tanggung jawab pemulihan sepenuhnya ada di pelaksana proyek,” ujar Agus.

Sementara itu, Ketua LSM Banten Corruption Watch Kabupaten Lebak, Deni Setiawan, menyoroti aspek pengawasan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Ia menduga ada kelalaian pemenuhan persyaratan izin lingkungan dan pengelolaan dampak sosial.

Deni mempertanyakan apakah dokumen lingkungan dan izin operasional proyek sudah mencantumkan izin penggunaan jalan desa. Jika tidak, hal itu tergolong pelanggaran.

“Warga berhak menuntut ganti rugi atas kerusakan fasilitas dan gangguan kesehatan. Jangan sampai proyek untuk kepentingan umum justru merugikan masyarakat sekitar. Kami siap mendampingi warga jika perlu jalur hukum atau administrasi,” tandas Deni.

Polemik ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada Selasa (14/4/2026), dua anak kecil warga Kampung Pasir Makam, Desa Mekarsari, meninggal dunia setelah terpeleset dan hanyut di kolam atau bak kontrol lokasi proyek. Insiden itu menuai kritik tajam karena dinilai menunjukkan pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Proyek KSCS Package 3 bernilai Rp2,44 triliun ini ditujukan memenuhi kebutuhan air baku wilayah Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Pembangunan jalur pipa utama membentang sekitar 35,75 kilometer dan jalur cabang 14,28 kilometer, melintasi 28 desa di tiga kabupaten. Proyek ini dikerjakan konsorsium BUMN konstruksi di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3) dan Kementerian PUPR.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi tanggapan dari pihak PT Waskita Karya maupun instansi terkait terkait sejumlah masalah yang dialami warga sekitar proyek.