MEDAN, TintaKitaNews.com – Korban penganiayaan berinisial KN (41) resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap oknum penyidik Polsek Medan Baru ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Senin (8/6/2026). Laporan ini didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, yaitu Dongan Nauli Siagian, SH, Bayu Subronto, SH, dan Arief Cahyadi, SH.
Laporan ini dilayangkan lantaran penanganan kasus penganiayaan dengan ancaman pembunuhan yang dialami KN dinilai tidak profesional dan berat sebelah. Salah satu poin utama yang dipertanyakan adalah keputusan pihak kepolisian melepaskan pelaku kurang dari 3 jam setelah ditangkap, padahal belum genap 1 kali 24 jam proses hukum berjalan.
“Hari ini kami membuat laporan ke Propam karena penanganan kasus penganiayaan terhadap klien kami terkesan dipermainkan oleh penyidik dan Kanit Polsek Medan Baru. Padahal, saksi-saksi sudah ada dan bukti visum et causa pun sudah jelas menunjukkan adanya tindak pidana,” ungkap Dongan Nauli Siagian, SH, kuasa hukum korban, usai penyerahan laporan di Markas Polda Sumut.
Berdasarkan keterangan tim hukum, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, di kawasan Jalan Cempaka Gang Tarigan Lingkungan IV, Kelurahan Medan Polonia. Dalam kejadian tersebut, pelaku diketahui menggunakan senjata tajam jenis pisau dan melukai bagian pelipis kanan, pelipis kiri, hingga tengkuk korban.
KN pun telah melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian dengan nomor registrasi STTLP/B/444/V/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Namun, hingga saat ini penanganan kasus dinilai tidak berjalan sesuai aturan dan seolah-olah memihak pelaku.
Pihak kuasa hukum menuntut agar Kapolsek Medan Baru, Kepala Unit Reskrim, serta penyidik yang menangani kasus ini segera diperiksa secara internal. Jika terbukti melanggar kode etik dan aturan kepolisian, tim hukum meminta pejabat serta petugas terkait dicopot dari jabatannya.
“Kami berharap Propam dapat menindak tegas aparat yang terbukti melanggar kode etik. Bila perlu mereka dicopot dari jabatan agar hal serupa tidak menimpa masyarakat luas lainnya. Penegakan hukum harus adil dan tidak pandang bulu,” tegas Dongan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi tanggapan dari pihak Polsek Medan Baru maupun jajaran Polda Sumut terkait laporan dan tudingan pelanggaran kode etik tersebut.

Tinggalkan Balasan