SERANG, TintaKitaNews.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembakaran limbah timah di wilayah Kecamatan Cikande. Kegiatan tersebut dikhawatirkan mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan warga sekitar.

Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian. Langkah ini diambil sebagai upaya awal verifikasi atas informasi yang diterima dari masyarakat.

“Tim gabungan dari DLH, Satpol PP, dan dinas perizinan sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Selanjutnya, kami akan memanggil pihak perusahaan guna melakukan konfirmasi mendalam terkait kelengkapan perizinan dan teknis operasional yang dijalankan,” ujar Sarudin kepada awak media, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, ditemukan indikasi bahwa proses produksi hingga pengolahan limbah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut belum memenuhi standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari pantauan awal, proses produksi dan pengelolaan limbahnya belum sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini yang akan kami dalami lebih lanjut,” tegas Sarudin.

Sarudin menjelaskan, pemanggilan terhadap pihak perusahaan merupakan prosedur standar untuk memastikan legalitas kegiatan usaha, kelengkapan dokumen perizinan, serta penerapan mekanisme pengelolaan limbah yang aman bagi lingkungan. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, pemerintah daerah akan menentukan langkah hukum dan administratif.

“Ada mekanisme yang harus dilalui. Jika nanti terbukti ada pelanggaran, kami akan berikan tindakan mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga penghentian kegiatan atau penutupan usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, aktivitas di lokasi tersebut menjadi sorotan publik setelah laporan beredar bahwa pembakaran limbah telah berlangsung cukup lama. Warga sekitar mengeluhkan dampak asap dan residu pembakaran yang dikhawatirkan menurunkan kualitas udara, merusak tanah, serta mencemari sumber air bersih di lingkungan pemukiman.

Pemerhati lingkungan Kabupaten Serang, Ujang, mengingatkan bahwa pengelolaan limbah yang mengandung unsur berbahaya harus dilakukan secara ketat dan sesuai standar teknis. Pembakaran limbah tanpa izin resmi dan fasilitas yang memadai dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang berisiko tinggi.

“Limbah jenis ini berbahaya. Jika dibakar sembarangan dan mencemari lingkungan, dampaknya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang, mulai dari gangguan kesehatan hingga kerusakan ekosistem,” ungkap Ujang.

Hingga saat ini, DLH Kabupaten Serang masih mendalami data hasil pemeriksaan lapangan. Kesimpulan hasil klarifikasi dengan pihak perusahaan akan menjadi dasar utama bagi pemerintah daerah dalam menjatuhkan sanksi atau tindakan tegas sesuai pelanggaran yang ditemukan.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pernyataan dari pihak perusahaan terkait untuk mendapatkan tanggapan dan penjelasan resmi.