PANDEGLANG, TintaKitaNews.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pandeglang resmi melaporkan dugaan praktik mafia tanah dalam proses pembebasan lahan seluas sekitar 400 hektare di Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang, Selasa (2/6/2026).
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pendampingan dan advokasi hukum yang dilakukan tim LKBHMI terhadap warga empat desa, yaitu Desa Mekarsari, Desa Cigeulis, Desa Tarumanegara, dan Desa Cimanis. Masyarakat di wilayah tersebut mengaku dirugikan dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Perkebunan Dewa Agri melalui pihak perantara atau calo berinisial H.R.
Direktur LKBHMI Cabang Pandeglang, Yahya, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses yang berjalan. Berdasarkan keluhan warga dan verifikasi lapangan, proses pembebasan lahan dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar hak-hak pemilik tanah yang sah.
“Kami menerima banyak laporan dari warga yang hak-haknya belum terpenuhi. Ada yang belum menerima pelunasan, bahkan ada yang sama sekali belum dibayar, padahal lahannya sudah dikuasai dan digarap oleh pihak terkait,” ungkap Yahya saat memberikan keterangan pers usai melapor.
Dari data yang dihimpun selama pendampingan, setidaknya lebih dari 100 warga teridentifikasi mengalami masalah serupa. Sebagian besar warga mengaku tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam transaksi jual beli tanah. Pembayaran dilakukan sepenuhnya melalui perantara dengan sistem bertahap yang tidak memiliki kepastian waktu penyelesaian.
Selain itu, tim LKBHMI juga menemukan indikasi kuat adanya selisih harga yang tidak wajar. Terdapat perbedaan mencolok antara nilai transaksi yang sesungguhnya dengan jumlah uang yang diterima oleh masyarakat. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik pengambilan keuntungan sepihak yang merugikan rakyat.
Salah satu kasus yang disorot adalah milik seorang warga yang memiliki lahan seluas sekitar 1,7 hektare. Nilai transaksi lahan tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Namun, hingga saat ini, uang yang diterima warga tersebut belum sesuai dengan janji awal dan masih menyisakan tunggakan besar yang belum dilunasi, meski lahan tersebut sudah dikuasai pihak perusahaan.
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, LKBHMI mendesak Kejaksaan Negeri Pandeglang segera melakukan penyelidikan mendalam dan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat. Pihak yang dimaksud meliputi manajemen PT Perkebunan Dewa Agri maupun perantara berinisial H.R. yang diduga menjadi aktor utama dalam proses tersebut.
“Kami minta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan mafia tanah ini. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku harus diproses dan dijatuhi sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yahya.
LKBHMI juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memberikan jaminan perlindungan hukum bagi seluruh warga yang menjadi korban, serta memastikan seluruh hak dan kewajiban diselesaikan secara adil, terbuka, dan transparan.
Menurut LKBHMI, pola pembebasan lahan yang tidak melibatkan pemilik tanah secara langsung, tidak transparan, serta penguasaan lahan sebelum pembayaran lunas merupakan bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat luas dan harus ditindak tegas.
“Persoalan ini sangat serius dan merugikan banyak warga. Kami minta pihak terkait tidak berhenti di tengah jalan, tetapi menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas dan keadilan terwujud,” tandas Yahya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT Perkebunan Dewa Agri maupun perantara yang disebut-sebut dalam laporan tersebut guna mendapatkan tanggapan dan penjelasan resmi.

Tinggalkan Balasan