SERANG, TintaKitaNews.com – Kasus dugaan percaloan tenaga kerja yang menimpa warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, akhirnya menemukan titik terang. Kerugian materiil yang dialami korban sebesar Rp5,5 juta telah dikembalikan sepenuhnya, dan persoalan ini dinyatakan selesai serta tidak dilanjutkan ke jalur hukum.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Sukarsa, ayah dari Rani selaku korban, saat ditemui awak media di kediamannya, Jumat (29/5/2026). Menurut keterangannya, penyelesaian masalah ini dilakukan melalui jalan damai dan kesepakatan bersama kedua belah pihak.

“Alhamdulillah, masalah ini sudah selesai. Uang kami yang hilang sebesar Rp5,5 juta sudah dikembalikan semuanya secara tunai. Kami sudah bertemu dan berbicara baik-baik, lalu membuat kesepakatan bahwa persoalan ini dianggap selesai dan tidak ada lagi tuntutan satu sama lain,” ujar Sukarsa.

Sebelumnya, keluarga Sukarsa mengaku sempat dirugikan setelah menitipkan uang sebesar Rp5,5 juta kepada pihak yang bisa menempatkan anaknya bekerja di sebuah perusahaan besar. Uang tersebut diserahkan dengan janji proses penerimaan akan berjalan cepat dan pasti diterima. Namun, setelah waktu yang ditentukan berlalu, janji tersebut tidak terpenuhi dan pihak penengah mulai sulit dihubungi, sehingga dugaan percaloan kerja pun mencuat.

Kekhawatiran keluarga semakin menjadi saat proses penempatan kerja tidak kunjung jelas dan tanda-tanda adanya penipuan semakin terasa. Kabar mengenai kerugian ini pun sempat menyebar di lingkungan warga setempat.

Namun, berkat komunikasi intens yang dilakukan keluarga korban serta campur tangan berbagai elemen, pihak yang diduga sebagai calo akhirnya bersedia bertemu dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Uang yang telah disetor dikembalikan tanpa potongan sepeser pun.

Sukarsa berharap, penyelesaian kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. Ia mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan pekerjaan dengan syarat harus membayar sejumlah uang atau biaya administrasi di muka.

“Pesan saya untuk semua warga, hati-hati. Jangan mau menitipkan uang kepada siapa pun demi mendapatkan pekerjaan. Penerimaan kerja yang resmi itu tidak pernah memungut biaya apa pun. Jangan sampai kejadian seperti kami alami terulang pada orang lain,” tegas Sukarsa.

Dengan dikembalikannya seluruh kerugian materiil dan disepakatinya penyelesaian damai, kasus ini kini dianggap berakhir. Keluarga korban memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian dan menganggap persoalan selesai sepenuhnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak yang diduga terlibat dalam praktik percaloan tersebut belum memberikan keterangan terkait penyelesaian masalah ini.