MEDAN, TintaKitaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali mengembangkan kasus peredaran narkotika yang berpusat di tempat hiburan malam THM Phantom. Dalam pengungkapan terbaru, petugas berhasil menangkap seorang wanita muda bersamaan dengan pemasok utama pil ekstasi ke lokasi tersebut.

Penangkapan terjadi pada Sabtu (23/5) pagi, di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, yakni MF (22), warga setempat yang berperan sebagai pemasok narkotika, dan DA (23), seorang wanita warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Kapolresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH., SIK., MIP, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan, Rabu (27/5/2026). Menurutnya, keberadaan DA terungkap saat tim penyidik melakukan pengembangan kasus pasca pembongkaran jaringan narkoba yang beroperasi di balik tempat hiburan malam itu.

“Ada seorang wanita yang turut kami amankan dalam proses pengembangan kasus narkoba berkedok tempat hiburan malam. Yang bersangkutan diamankan bersamaan dengan penangkapan pemasok narkoba,” ujar Kompol Rafli.

Berdasarkan keterangan penyidik, kamar kost yang dihuni DA menjadi lokasi ditemukannya barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi yang merupakan milik MF. Dari pemeriksaan lebih lanjut terhadap DA, petugas menemukan barang bukti lain yang mengindikasikan dirinya juga merupakan pengguna dan penyimpan narkotika jenis ganja.

Dari tangan DA, petugas menyita dua paket daun ganja kering dengan berat total 2,90 gram. Selain itu, tim penyidik juga menemukan puluhan biji ganja serta kertas pembungkus narkotika tersebut yang disimpan di dalam tas dan toples kecil di dalam kamarnya.

Saat diinterogasi, DA mengaku rutin mengonsumsi ganja. Tersangka menyebutkan alasan pemakaian zat terlarang tersebut sebagai cara untuk menaikkan berat badan.

“Jadi tempat kami menemukan barang bukti pil ekstasi milik pemasok narkoba ke THM Phantom itu merupakan kamar kost yang dihuni DA. Dari DA sendiri, kami menyita beberapa paket daun ganja kering. Yang bersangkutan mengaku jika sering menggunakan ganja, dengan alasan untuk menaikkan berat badan,” terang Rafli.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di markas Satresnarkoba Polrestabes Medan guna menjalani serangkaian proses hukum. Penyidik masih mendalami keterlibatan kedua tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berkedok tempat hiburan malam di Phantom KTV. Penanganan kasus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan instansi terkait guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan.