LEBAK, TintaKitaNews.com – Pemasangan tiang penyangga perangkat jaringan nirkabel atau WiFi yang dilakukan tanpa izin dan sembarangan di sejumlah titik kawasan RW 04, Desa Kalangnayar, Kecamatan Kalang Anyar, Kabupaten Lebak, merusak fasilitas umum dan mengganggu kenyamanan warga. Tindakan ini pun memicu pertanyaan besar terkait kejelasan status program serta lemahnya koordinasi antar pihak terkait.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, tiang-tiang penyangga tersebut ditancapkan langsung ke tanah tanpa adanya izin resmi. Penancapan dilakukan menembus permukaan jalan setapak, saluran air, hingga struktur bangunan penyangga fasilitas umum. Salah satu dampak nyata terlihat pada kerusakan pipa PDAM, di mana tiang dipasang berdekatan dengan struktur beton saluran air dan menyebabkan kebocoran. Akibatnya, tanah di sekitar lokasi menjadi becek, rusak, dan dikhawatirkan akan mengganggu fungsi saluran pembuangan air jika dibiarkan berlarut-larut.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan pihak penyedia layanan jaringan tersebut. Menurutnya, pemasangan dilakukan tanpa ada koordinasi maupun sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat maupun perangkat desa.
“Tiang dipasang begitu saja tanpa koordinasi. Akibatnya, tanah jadi rusak, air malah bocor dan menggenang. Fasilitas yang ada jadi terganggu, padahal itu milik bersama,” ujar warga tersebut, Selasa (26/5/2026).
Ketidakjelasan muncul saat warga menelusuri asal-usul program pemasangan tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, ada informasi yang menyebutkan kegiatan ini merupakan program pusat melalui inisiatif Internet Rakyat (IRA). Namun, di sisi lain, sebagian pihak di lingkungan pemerintahan desa menyebutkan bahwa kegiatan tersebut adalah milik pihak swasta, sama seperti layanan WiFi komersial lainnya.
“Saya sempat mempertanyakan ke pihak desa, katanya tidak ada yang koordinasi dan mendengar kabar bahwa program ini adalah program pusat melalui internet rakyat (IRA). Tapi pemasangannya asal-asalan. Jika memang program pusat, seharusnya lebih teliti karena menyangkut program presiden. Tapi ketika saya tanyakan ke pihak desa yang lainnya, katanya ini program swasta sama saja dengan WiFi yang lain,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lebak, dr Anik, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menjelaskan bahwa kewenangan terkait program tersebut berada di bawah tanggung jawab Kementerian Digital. Menurutnya, program ini dapat diakses langsung oleh masyarakat dan pelaksanaannya tidak melalui instansi daerah.
“Terkait ini kewenangan semua dari kementrian digital. Ini sebetulnya bisa diakses langsung oleh masyarakat, jadi tidak lewat diskominfo,” ungkap dr Anik, sembari menyertakan tautan informasi terkait: https://www.qwords.com/blog/internet-rakyat/.
Saat ditanya mengenai koordinasi dengan pemerintah daerah, dr Anik hanya menyebutkan adanya syarat dan ketentuan khusus, namun belum ada arahan resmi yang diterima pihaknya.
“Itu ada syarat dan ketentuannya sepertinya. Karena kami selaku dinas Kominfo belum ada arahan lebih lanjut dari komdigi,” tambahnya.
Menanggapi persoalan ini, Ketua DPC Lebak Lembaga Swadaya Masyarakat Banten Corruption Watch, Deni Setiawan, menilai kejadian ini sarat dengan pelanggaran hukum dan ketidakberesan yang harus ditindak tegas.
Dari sisi hukum, Deni menegaskan pemasangan infrastruktur di ruang publik diatur tegas dalam Undang-Undang Telekomunikasi serta peraturan daerah terkait pengelolaan ruang terbuka dan fasilitas umum. Setiap kegiatan pembangunan infrastruktur wajib dilengkapi izin resmi.
“Tindakan menancapkan tiang sembarangan tanpa izin itu jelas melanggar hukum. Apalagi sampai merusak pipa PDAM dan saluran air, itu sudah masuk kategori perbuatan yang merugikan fasilitas strategis milik masyarakat. Tidak ada alasan pemasangan boleh dilakukan sewenang-wenang, apalagi jika diklaim sebagai program yang bertujuan memajukan pelayanan publik,” tegas Deni.
Dari sisi administrasi dan akuntabilitas, ketidakjelasan apakah program ini milik pemerintah atau swasta menjadi tanda tanya besar sekaligus bukti lemahnya transparansi. Jika benar merupakan program pusat, seharusnya tersedia dokumen perencanaan, izin teknis, koordinasi dengan pemerintah desa, serta standar pemasangan yang baku. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Kalau ini benar program pusat lewat IRA, sangat disayangkan pelaksanaannya asal-asalan. Program pemerintah harusnya menjadi teladan, bukan malah merusak. Kalau ternyata swasta, maka pelanggaran makin nyata karena berusaha menumpang nama besar untuk meloloskan kegiatan tanpa aturan. Ini bentuk ketidakberesan yang harus dibongkar, jangan sampai ada kepentingan terselubung atau pemanfaatan nama program untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” ujarnya.
Lebih jauh, Deni yang kerap disapa Rambo menyoroti lemahnya pengawasan dan tanggung jawab dari pemerintah desa serta instansi teknis terkait. Padahal, perangkat desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga aset dan fasilitas milik warga. Ketidaktahuan yang diakui oleh pihak desa menjadi bukti nyata lemahnya koordinasi di tingkat paling bawah.
“Pemerintah desa tidak boleh diam saja. Fasilitas yang rusak itu milik warga, tanggung jawab bersama. Kami mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUPR, hingga Satpol PP segera turun tangan: cek legalitas izin, perintahkan perbaikan kerusakan sepenuhnya, dan panggil pihak pelaksana untuk meminta pertanggungjawaban. Jangan biarkan pola kerja sembarangan ini berulang di tempat lain,” desak Deni.
Selain kerusakan fisik, dampak jangka panjang yang dikhawatirkan adalah risiko gangguan kesehatan akibat genangan air serta terganggunya pelayanan air bersih. Kondisi ini, menurut Deni, berpotensi memicu konflik sosial antara warga dan penyedia layanan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana pemasangan serta pihak Kementerian Digital untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait kejelasan status dan pelaksanaan program tersebut.

Tinggalkan Balasan