SERANG, TintaKitaNews.com – Keberadaan PT Sinar Global Technologi (SGT), perusahaan yang bergerak di bidang produksi cat dan tinta cetak di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga kuat menjalankan aktivitas usaha secara aktif meskipun belum melengkapi seluruh dokumen perizinan wajib, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin produksi. Kondisi ini memicu desakan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Seroenting Jaya Indonesia (LSM-SEROJA) agar pemerintah daerah menegakkan aturan secara konsisten dan transparan.
Ketua LSM-SEROJA, Taslim Wirawan, menegaskan bahwa kehadiran investasi di wilayah Kabupaten Serang memang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun, hal tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib memastikan seluruh perizinan lengkap, sah, dan diterbitkan instansi berwenang sebelum beroperasi.
“Jangan sampai perusahaan sudah beroperasi penuh, sementara izin dasar seperti PBG, izin lingkungan, maupun izin produksi belum tuntas atau bahkan belum dimiliki sama sekali. Jika hal ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan membuat aturan terkesan tidak adil bagi pengusaha lain yang telah memenuhi persyaratan,” tegas Taslim, Jum’at (22/5/2026).
Ia meminta pemerintah daerah, khususnya dinas teknis terkait, untuk bersikap terbuka dalam menangani persoalan ini. Keterbukaan informasi dinilai penting guna menghilangkan anggapan adanya pembiaran atau perlindungan terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan. Taslim juga menuntut tindakan nyata, bukan sekedar teguran administratif di atas kertas.
“Jika ditemukan bukti pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan di lapangan. Masyarakat berhak mengetahui tingkat kepatuhan perusahaan tersebut terhadap peraturan yang ada,” ujarnya.
Selain masalah legalitas dokumen, LSM-SEROJA juga menyoroti aspek tanggung jawab sosial dan lingkungan. Taslim mengingatkan agar perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi warga sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan kepatuhan terhadap standar lingkungan hidup.
“Perusahaan wajib melibatkan warga sekitar dalam kerja dan menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini kunci agar keberadaan industri tidak memicu konflik sosial atau dampak negatif lainnya di kemudian hari,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, melalui keterangan Deni, membenarkan bahwa PT SGT pernah mengajukan permohonan PBG. Namun, proses penerbitan izin tersebut tidak selesai karena masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Dulu memang sudah ada pengajuan PBG, tapi masih ada persyaratan yang belum lengkap. Kesimpulannya, izin produksi pun sampai saat ini belum ada,” jelas Deni saat dikonfirmasi.
Berdasarkan pengecekan administrasi sementara, aktivitas usaha yang dijalankan PT SGT dinilai belum memiliki landasan hukum yang sah. Pihak DPMPTSP mengaku akan segera menurunkan tim pengawasan ke lokasi untuk melakukan verifikasi ulang guna memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan dokumen yang pernah diajukan.
“Kami segera melakukan kroscek kembali ke lapangan untuk memastikan kondisi dan aktivitas usahanya,” tambah Deni.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran ini juga menuai protes dari warga sekitar lokasi perusahaan. Uding, warga Kampung Cijampang, Kecamatan Jawilan, menuntut pemerintah dan perusahaan serius menindaklanjuti persoalan izin lingkungan. Ia khawatir operasional pabrik cat dan tinta cetak tersebut berdampak buruk pada lingkungan hidup.
“Jangan sampai perusahaan berjalan tanpa izin lingkungan yang jelas. Kami ingin ada kepastian bahwa semua prosedur sudah ditempuh sesuai aturan,” ujar Uding.
Ia menegaskan bahwa warga juga kecewa atas minimnya penyerapan tenaga kerja lokal. Padahal, kehadiran industri diharapkan bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
“Kami berharap perusahaan tidak hanya mengambil keuntungan, tapi juga mempekerjakan warga sekitar. Jangan sampai kami hanya jadi penonton di daerah sendiri,” tegas Uding.
Sementara itu, awak media telah berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT SGT terkait legalitas bangunan serta dugaan peralihan jenis usaha dari pembuatan sabun menjadi cat dan tinta cetak. Namun, tanggapan yang diterima terkesan mengelak. Darvin, yang mengaku sebagai manajer perusahaan, hanya mengarahkan awak media berbicara dengan petugas keamanan bernama Ujang tanpa memberikan penjelasan apapun.
“Selamat siang ada perlu apa yah, kalau ada yang mau ditanyakan ke Pak Ujang aja yah,” tulis Darvin melalui pesan singkat.
PJ Camat Jawilan, Usman, mengaku telah menerima laporan terkait pembangunan gedung baru di lokasi tersebut dan menyatakan izin bangunan sudah diterbitkan. “Oh yang itu, itu sudah ada laporan dan sudah ada ijinnya, nanti saya kirim yah,” ujarnya saat dikonfirmasi. Hingga berita ini diterbitkan, dokumen izin yang dimaksud belum diperlihatkan kepada awak media.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi ke berbagai pihak terkait masih terus dilakukan awak media untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai operasional dan legalitas PT Sinar Global Technologi.

Tinggalkan Balasan