MAGELANG – Polresta Magelang berhasil mengamankan dua pelaku utama kasus kejahatan dengan modus gendam yang terjadi di pusat perbelanjaan Artos pada November 2025 lalu. Aksi kriminal ini merugikan seorang korban wanita hingga mencapai Rp20 juta.

Penangkapan pelaku berinisial DS dan H ini dipicu oleh kedatangan mereka kembali ke lokasi yang sama pada Minggu, 19 April 2026. Kedatangan mereka langsung terdeteksi oleh petugas keamanan mal yang mengenali ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV kasus sebelumnya.

“Para pelaku masuk ke dalam mall secara terpisah. Namun berhasil dikenali oleh sekuriti dan kemudian diamankan, lalu diserahkan ke Polsek Mertoyudan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka. Sementara itu, tiga rekan lainnya yang sempat melarikan diri berhasil diringkus tim Resmob di wilayah Tegal, Jawa Tengah.

Modus Operandi: Pura-pura Jual Batu Ajaib

Toyib menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku sangat terstruktur. Pelaku DS mendekati korban yang sedang berbelanja dengan berpura-pura menanyakan lokasi penjualan barang antik. Tak lama kemudian, pelaku H ikut bergabung seolah-olah tidak saling mengenal.

“Pelaku kemudian mengajak korban ke food court dan menunjukkan batu merah delima yang diklaim memiliki kekuatan penyembuhan. Korban juga diberi makan dan minum hingga dalam kondisi tidak sadar mengikuti arahan pelaku,” terang Toyib.

Dalam kondisi terhipnotis atau tidak sadar, korban diminta melepas seluruh perhiasannya dengan alasan untuk proses ritual pengobatan. Saat korban lengah, pelaku lain mengambil perhiasan tersebut dari dalam tas sebelum akhirnya melarikan diri. Total ada empat item perhiasan yang berhasil dibawa kabur.

Barang Bukti Sudah Ludes

Setelah beraksi, para pelaku diketahui langsung meninggalkan Magelang menuju Salatiga untuk menjual barang hasil curian. Nilai total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Sayangnya, hingga saat ditangkap, polisi belum berhasil menyita barang bukti perhiasan tersebut. “Untuk barang bukti hasil kejahatan sudah habis karena telah dijual dan uangnya digunakan oleh pelaku,” imbuhnya.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus kejahatan serupa, terutama di tempat keramaian, serta tidak mudah percaya dan menuruti permintaan orang asing.