SERDANG BEDAGAI – Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan T. Rizal Nurdin, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan. Seorang pelaku utama berhasil diamankan setelah beberapa hari berstatus buron, sementara tiga rekannya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H. Simamora, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut kepada wartawan, Selasa (21/04/2026). Dijelaskannya, insiden bermula pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 05.40 WIB, ketika korban berinisial Hendra (39), warga Kecamatan Pantai Cermin, menjadi korban kejahatan.
“Kejadian bermula saat korban baru saja keluar dari RSU Melati Perbaungan. Karena kondisi mata sedang sakit dan tidak membawa identitas sehingga gagal berobat, korban ditawari tumpangan oleh tiga orang tidak dikenal,” ujar Kapolsek.
Tanpa rasa curiga, korban menerima tawaran tersebut. Namun di tengah perjalanan, korban diturunkan secara paksa dan sepeda motor serta handphone yang dibawanya dibawa kabur oleh para pelaku. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp36.350.000.
Merespons laporan polisi Nomor LP/B/86/IV/2026, Tim Opsnal Polsek Perbaungan langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
Pada Jumat, 18 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial Rnld alias Aldi (18). Pelaku berhasil diamankan saat sedang tidur di rumah neneknya di Dusun Cempedak, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya bersama tiga rekannya yang masih buron. Pelaku mengaku mendapatkan bagian uang hasil kejahatan sebesar Rp1 juta yang digunakan untuk membeli pakaian dan kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu kaos hitam, satu jaket hoodie biru, satu celana jeans abu-abu, serta dua celana pendek kolor warna hitam yang dibeli dari uang hasil curian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Perbaungan untuk menjalani proses hukum. Kasus ini masih terus dikembangkan guna memburu anggota kelompok lainnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus kejahatan yang menawarkan bantuan atau tumpangan dari orang yang tidak dikenal, terutama dalam kondisi rawan atau saat beraktivitas sendirian.
“Kami berkomitmen terus memburu pelaku kejahatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan