SERANG – Polda Banten melakukan pembongkaran terhadap arena yang diduga digunakan untuk praktik sabung ayam di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Kamis (02/04/2026). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas perjudian sebagai penyakit masyarakat.

Sebelumnya, pada Jumat (28/03), petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah memasang garis polisi (police line) sebagai langkah awal penindakan terhadap lokasi tersebut. Pada hari penertiban, arena tersebut diratakan sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk aktivitas serupa.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan upaya berkelanjutan menjaga situasi kamtibmas kondusif. “Dari Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melakukan police line terhadap lokasi tersebut, dan pada sore hari ini dilakukan penertiban dengan merubuhkan tempat yang diduga menjadi arena sabung ayam. Saat ini lokasi sudah rata dan dipastikan tidak bisa lagi digunakan untuk kegiatan tersebut,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan tindak pidana. “Apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya praktik tindak pidana seperti ini, segera laporkan kepada polisi terdekat atau melalui layanan call center 110,” ujarnya.

Pembongkaran tersebut menjadi bukti bahwa Polda Banten tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memastikan lokasi berpotensi ilegal tidak dapat digunakan kembali. “Melalui langkah tegas dan kolaborasi dengan masyarakat, kami mengajak seluruh elemen menciptakan lingkungan aman, tertib, dan bebas perjudian,” tandasnya.