BINJAI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai melakukan penggeledahan mendadak di kamar hunian warga binaan pada Rabu (1/4/2026) malam sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba dan praktik pelanggaran di dalam lembaga.
Kegiatan yang berdasarkan Surat Perintah Kepala Lapas Nomor WP.2.PAS.PAS.3.PK.08.05-905 tanggal 4 April 2026 tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta pedoman Satops Patnal Pemasyarakatan.
Sebanyak 21 personel pengamanan yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) menyasar kamar Blok C dari nomor C-10 hingga C-17. Razia berlangsung selama satu setengah jam, mulai pukul 18.30 WIB hingga 20.00 WIB.
Sebelum penggeledahan dimulai, Ka KPLP memberikan arahan agar petugas bertindak profesional, humanis, dan menjunjung etika serta hak warga binaan selama pemeriksaan. Proses dilakukan dengan membuka kamar satu per satu, warga binaan dikeluarkan bergiliran untuk pemeriksaan badan, dan penggeledahan isi kamar disaksikan perwakilan warga binaan.
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah barang terlarang yaitu kabel, headset, ikat pinggang, potongan besi, paku, dua sendok besi, terminal kabel, kartu domino, kartu remi, dua pisau rakitan, serta dua gunting. Seluruh barang tersebut diamankan, dicatat, diinventarisir dalam berita acara, dan dimusnahkan pada pukul 20.10 WIB.
Kalapas Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan, menegaskan tidak ditemukan handphone maupun narkoba dalam razia tersebut. “Penggeledahan akan terus dilakukan secara acak dan berkelanjutan sebagai upaya deteksi dini serta mencegah kebocoran informasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan setiap pelanggaran berat akan dikenakan sanksi tegas, termasuk hukuman register F jika ditemukan warga binaan memiliki handphone atau narkoba.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib. Laporan hasil penggeledahan telah diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara sebagai bentuk akuntabilitas dan pengawasan berjenjang.

Tinggalkan Balasan