“Praktik memegang empat posisi dinilai berpotensi melanggar tiga undang-undang utama; proyekjalan Sukahujan–Cigemblong mengalami kerusakan sebelum selesai”

LEBAK, TintakiaNews.com – Praktik jabatan ganda yang diemban Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak H. Dade Yan Apriandi serta kasus kerusakan struktur beton pada proyek Jalan Sukahujan–Cigemblong senilai Rp7,3 miliar telah menjadi sorotan publik yang membutuhkan tindakan langsung dari Bupati Lebak M Hasbi Jayabaya.

Selain menjabat sebagai Plt Kadis PUPR, H. Dade juga memegang posisi Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) di dinas yang sama, sekaligus menjabat sebagai pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lebak dan pembina Ikatan Wartawan Lebak (IKWAL). Praktik memegang lebih dari satu jabatan ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam tiga undang-undang utama, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) (diamandemen 2023), UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) (diamandemen 2017), dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Wartawan muda Dede Sutisna menegaskan bahwa masalah jabatan ganda tidak hanya bersifat teknis terkait tata kelola pemerintahan, namun juga menyentuh kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dan sumber daya manusia. Menurutnya, keterlibatan seorang ASN sebagai pembina lembaga pers memiliki potensi untuk merusak independensi pemberitaan. “Meskipun disebut simbolik, masyarakat akan menganggap ada pengaruh tersembunyi yang dapat mempengaruhi arah dan konten pemberitaan,” ucapnya.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, H. Dade menyatakan bahwa keterlibatannya dalam IKWAL hanya sebatas memberikan masukan strategis, tidak pernah menggunakan fasilitas atau sumber daya negara untuk kepentingan organisasi, bahkan telah menyediakan lahan pribadi untuk sekretariat IKWAL. Namun penjelasan ini tidak menghilangkan kekhawatiran terkait netralitas yang seharusnya dimiliki oleh seorang ASN. Ketua IKWAL Adok juga mengakui bahwa posisi pembina yang diemban H. Dade bersifat simbolik, meskipun ia menyadari bahwa praktik ini berpotensi mempengaruhi persepsi wartawan dan masyarakat terhadap independensi lembaga pers daerah.

Selain masalah jabatan ganda, proyek Jalan Sukahujan–Cigemblong Kecamatan Cihara yang mengalami retakan struktur beton sebelum pekerjaan selesai juga menjadi perhatian publik. Dede menekankan perlunya transparansi penuh terkait proyek yang dibiayai dari anggaran negara alias uang rakyat ini. “Masyarakat berhak tahu secara jelas penyebab kerusakan yang terjadi, pihak mana yang bertanggung jawab, serta tindakan korektif dan pencegahan yang akan diambil oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

H. Dade menjelaskan bahwa dirinya belum menjabat sebagai Plt Kadis PUPR ketika proyek tersebut dimulai, sehingga saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Humas BPK Provinsi Banten, Denis, mengkonfirmasi bahwa proses pemeriksaan sedang berjalan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan diterbitkan pada akhir Mei 2026. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lebak Hamdan Soleh menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap proyek jalan tersebut saat ini belum masuk dalam kategori Pemeriksaan Hasil Operasional Khusus (FHO).

Dalam menghadapi kedua permasalahan tersebut, Dede mendesak Bupati Hasbi untuk segera mengambil tiga langkah konkret. Pertama, membatalkan atau menyesuaikan jabatan ganda yang diemban H. Dade agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, membentuk tim independen untuk melakukan evaluasi awal terhadap proyek jalan Sukahujan–Cigemblong selain dari pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh BPK. Ketiga, menetapkan kebijakan resmi yang melarang ASN menjabat sebagai pembina atau pengurus di lembaga pers dan ormas yang berpotensi mengganggu netralitas serta objektivitas tugas pokok dan fungsi mereka sebagai aparatur negara.

“Kita tidak bisa hanya menunggu hasil pemeriksaan BPK yang akan keluar beberapa bulan lagi. Bupati harus menunjukkan komitmennya untuk melindungi kepentingan rakyat dengan tindakan yang cepat, tegas, dan transparan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, awak media masih dalam proses mengonfirmasi tanggapan resmi dari Bupati Lebak M Hasbi Jayabaya dan sejumlah pihak terkait lainnya terkait kedua permasalahan yang menjadi sorotan publik tersebut.