LEBAK – Dua organisasi mahasiswa besar, Himpunan Mahasiswa Gunungkencana (HIMAGUNA) dan Keluarga Mahasiswa Kecamatan Cileles (KMKC), pada Jumat (27/2/2026) secara resmi mengeluarkan “Rapor Merah” dan “Alarm Keras” sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6. Para legislator dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan keberpihakan pada rakyat.
Para aktivis mahasiswa menilai para wakil rakyat di Dapil 6 seolah “mati suri” dan kehilangan taji dalam menghadapi berbagai persoalan krusial yang menyiksa warga di wilayah Gunungkencana, Cileles, dan sekitarnya.
Berdasarkan evaluasi lapangan, terdapat delapan poin kegagalan fundamental yang dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi konkret:
1. Pembiaran Tambang Ilegal dan Perusakan Lingkungan: DPRD dinilai menutup mata terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem, dengan fungsi kontrol legislatif dianggap lumpuh di hadapan kekuatan mafia tambang.
2. Skandal Truk Overtonase (ODOL): Infrastruktur jalan yang dibangun dari pajak rakyat hancur akibat truk bermuatan ekstrem (melebihi 8 ton) yang melintas tanpa pengawasan ketat.
3. Pelanggaran Jam Operasional Truk: Truk galian C tetap melintas di jam sibuk warga dan anak sekolah, membuat nyawa masyarakat terancam setiap hari akibat kegagalan DPRD menekan eksekutif.
4. Parkir Liar di Bahu Jalan: Maraknya mobil tambang yang parkir sembarangan (melanggar Perbup) sering memicu kemacetan dan kecelakaan fatal.
5. Eksploitasi Buruh Industri: Perusahaan seperti PT Mandiri Argo Sambas menghentikan produksi secara sepihak, menyebabkan 340 pekerja terlantar tanpa kepastian, serta adanya masalah upah dan ketiadaan jaminan BPJS.
6. Darurat Sampah Tanpa Solusi: Ketiadaan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan membuat pemukiman kumuh dan tidak sehat, mencerminkan buruknya koordinasi DPRD dengan dinas terkait.
7. Pengabaian Pasca-Longsor Kp. Gunungbarat: Korban terdampak longsor di Desa Gunungkencana belum mendapatkan tindakan pemulihan atau kebijakan proteksi yang signifikan.
8. Lemahnya Fungsi Controlling: Peran DPRD hanya terlihat dalam rapat formal, namun nihil dalam tindakan nyata di lapangan sebagai representasi politik rakyat.
“Kami bertanya kepada para Anggota Dewan Dapil 6: Apakah kalian masih bekerja untuk rakyat, atau hanya duduk manis menunggu masa jabatan habis? Rapor merah ini adalah bukti nyata bahwa kinerja kalian tidak kelihatan sama sekali!” tegas Pahru Roji, Ketua Umum HIMAGUNA.
Senada dengan itu, Muhamad Saroji, Ketua KMKC, menekankan bahwa jabatan sebagai wakil rakyat bukan sekadar slogan. “Fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada meja rapat. Kami menyatakan sikap sebagai agent of social control; kegagalan menangani persoalan di Cileles dan sekitarnya adalah bukti gagalnya substansi perwakilan rakyat,” ujarnya.
Kedua organisasi menegaskan bahwa rilis gabungan ini adalah peringatan terakhir. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret di lapangan untuk menyelesaikan delapan poin tersebut, mereka akan mengonsolidasikan seluruh elemen masyarakat di Dapil 6 untuk melakukan aksi massa besar-besaran di Gedung DPRD Lebak.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mengonfirmasi pernyataan kepada pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan