MEDAN, TintakitaNews – Polsek Sunggal berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dikenal sebagai residivis khusus menyasar rumah ibadah. Petugas terpaksa menembak kaki pelaku saat mereka berusaha melawan pada saat diamankan.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah DFHA (21), TR (30), AS (30), dan RAS (20). Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim, AKP Harles Richter Gultom S.H., di Mapolsek Sunggal, Jalan TB. Simatupang, Kamis (08/01/2026).

“Kita lakukan tindakan tegas terhadap mereka karena berusaha melawan petugas. Keempat tersangka ini adalah residivis dengan kasus yang sama,” ujar Kompol Bambang.

Diketahui, kelompok curanmor ini dikendalikan oleh Andi Sanjaya yang berperan sebagai otak pelaku. Para tersangka telah melakukan tindakan kejahatan sebanyak 11 kali, dengan 5 kali di antaranya menyasar masjid di Kecamatan Sunggal. Salah satu lokasi yang menjadi target adalah Mesjid Ar Ridho Desa SM Diski pada bulan Desember 2025.

“Para pelaku sengaja menyasar rumah ibadah khususnya masjid, seakan tidak ada rasa takut terhadap hukum,” jelas Kapolsek.

Tim penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 1 set kunci Y L, 1 anak kunci T, 2 buah tang, 2 buah kunci pas, 5 buah kunci L, 1 buah gunting, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah tanpa plat, 1 tas sandang hitam, dan 1 kunci sepeda motor.

Terhadap keempat tersangka akan dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHP serta Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.