MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana kepada 3.088 narapidana dan 17 anak binaan yang memenuhi persyaratan peraturan, dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (25/12/2025) di Gereja Oikumene Lapas Kelas I Medan dihadiri oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjenpas Adhayani Lubis, Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno, Forkopimda, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Medan Sekitar, dan pendeta Gereja Injili di Indonesia.

Acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi, kemudian dilanjutkan penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan penerima dari berbagai UPT Medan Sekitar.

Dari total 3.088 narapidana penerima, 3.045 orang mendapatkan Remisi Khusus Sebagian (RK I), sedangkan 43 orang mendapatkan Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) atau langsung bebas. Penerima terdiri dari 1.819 narapidana pidana umum, 19 orang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006, dan 1.250 orang berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, semuanya telah memenuhi syarat administratif dan subtantif.

Selain narapidana, 17 anak binaan juga menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus: 16 orang mendapatkan PMP I dan 1 orang PMP II (langsung bebas). Semua anak binaan penerima merupakan pidana umum.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno menyatakan, pemberian remisi ini merupakan penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan dalam program pembinaan. “Ini juga menjadi motivasi agar mereka terus memperbaiki diri dan siap kembali berperan di masyarakat,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan khidmat dengan dukungan pengamanan Lapas Kelas I Medan dan aparat kewilayahan. Menurutnya, kegiatan ini mencerminkan komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam pemenuhan hak warga binaan.