Gudang di Cikuasa Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar, Masyarakat Minta Polisi Segera Bertindak

CILEGON – Sebuah gudang berpagar seng di kawasan Cikuasa Atas, Jalan Alternatif belakang Hotel Merak Beach, wilayah hukum Polsek Pulomerak, Polres Cilegon diduga menjadi tempat penimbunan bahan kimia dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal dan kimia diduga kuat kepunyaan GB l.

Ketua Umum Peduli Sumber Daya Alam (SDA), Arif mengatakan bahwa aktivitas keluar-masuk mobil mobil kencingan atau pengurangan muatan solar ke area gudang berlangsung nyaris setiap hari. Solar dari mobil truck serta tangki itu diduga dipindahkan ke tangki berkapasitas besar di dalam area tertutup tersebut. Meski sudah lama beroperasi, tak terlihat ada penindakan dari aparat penegak hukum.

‎“Udah lama gudang ini beroperasi, bahkan informasinya ada dua lokasi. Satu lagi di Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeber. Tiap hari ada saja kegiatan mobil isi solar masuk, dipindahkan ke tangki,” katanya kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).

‎Menurut Arif, aktivitas penimbunan solar bersubsidi itu tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

‎“Ini bukan cuma soal pelanggaran hukum, tapi juga ancaman bagi keselamatan dan kesehatan warga,” tambahnya.

Ia menegaskan indikasi kuat bahwa gudang tersebut digunakan untuk menampung bahan kimia serta BBM bersubsidi jenis solar.

“Aktivitas di lokasi tampak berjalan lancar, tanpa hambatan berarti dari pihak berwenang,” tegasnya.

Lebih jauh Arip menjelaskan bahwa, praktik penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelaku bisa diancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” jelasnya.

‎Ia mendesak Kapolda Banten dan Mabes Polri untuk segera menindak tegas pelaku penimbunan.

“Kalau dibiarkan, masyarakat bisa curiga. Jangan sampai muncul dugaan ada pembiaran atau bahkan koordinasi antara pelaku dengan oknum aparat,” tegas Arif.

‎Kasus ini menurutnya, menambah panjang daftar dugaan pembiaran terhadap aktivitas penimbunan BBM subsidi ilegal di wilayah Banten. Dengan dampak langsung terhadap keuangan negara dan kesejahteraan warga, masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.

‎“Kami mohon Kapolda dan Mabes Polri segera bertindak dan memeriksa lokasi. Tangkap pelakunya sebelum kerugian makin besar,” tandas Arif.

Sementara itu, berkaitan dengan hal tersebut, awak Media masih mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif