Mahasiswa Soroti Maraknya Galian C di Kabupaten Serang, Minta Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Segera Bertindak Tegas

SERANG – Aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Serang Timur kembali marak dan menjadi sorotan banyak pihak, termasuk organisasi mahasiswa. Salah satu suara kritis datang dari Ketua 2 Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Serang, M.Fahruroji Ramadhan. Pihaknya menyesalkan kembali beroperasinya galian tanah merah yang dinilai mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

‎Menurut M.Fahruroji Ramadhan, aktivitas tambang Galian C ini menyebabkan berbagai permasalahan, termasuk kondisi jalan yang licin akibat tanah merah yang tercecer serta parkir liar truk pengangkut tanah yang menghambat arus lalu lintas. Situasi ini dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan para pengguna jalan.

‎”Kejadian jalan yg licin serta parkir liar di berbagai area akibat aktivitas galian C menunjukkan bahwa pengelola tambang tidak memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat. Hal ini sangat berbahaya, terutama bagi pengendara yang melintas di area tersebut,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).

M.Fahruroji Ramadhan juga mengimbau kepada pihak kepolisian, khususnya Kapolres Serang agar segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas yang berpotensi membahayakan ini.

“Kami berharap pihak pemerintahan dan kepolisian setempat segera melakukan langkah konkret untuk mengevakuasi ijin galian C yang tidak taat pada aturan serta menindak parkir liar yang mengganggu arus lalu lintas jalan cirabit. Kenapa harus menunggu korban dulu baru bertindak. Itu bukan prinsip pencegahan tapi pembiaran,” imbaunya.

Selanjutnya M.Fahruroji Ramadhan meminta kepada para instansi terkait, seperti Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Gubernur Banten dan Bupati Kabupaten Serang, untuk melakukan inspeksi teknis terhadap operasional tambang tersebut. Karena, kata dia, Evaluasi mendalam diperlukan guna memastikan bahwa pengelolaan tambang berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

‎Selain persoalan keselamatan di jalan, dampak lingkungan dari galian tanah merah ini juga menjadi perhatian utama. Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali dapat menyebabkan erosi pencemaran udara akibat debu serta degradasi lahan yang sulit dipulihkan dalam waktu singkat. Jika tidak ada pengawasan yang ketat dampak jangka panjangnya bisa merugikan ekosistem dan produktivitas tanah di wilayah tersebut.

‎”Pengelola galian harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan jangan hanya mengambil keuntungan ekonomi tanpa mempertimbangkan kerugian sosial dan ekologis yang ditanggung oleh masyarakat setempat,
‎Dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), pasal 66 menegaskan: Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun gugatan secara perdata,” jelas M.Fahrurroji Ramadhan.

Ia menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam memberikan sanksi kepada tambang yang beroperasi secara ilegal atau tidak memenuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai tambang-tambang ini dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan. Jika memang ada pelanggaran harus ada tindakan tegas baik berupa sanksi administratif maupun penghentian operasi,” tegas M.Fahruroji Ramadhan.

‎Selain menyoroti peran pemerintah dan kepolisian, Ketua 2 Komisariat PMII STAI ASSALAMIYAH juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawal isu ini. Menurutnya warga yang terdampak harus bersuara dan melaporkan jika ada aktivitas tambang yang merugikan mereka.

‎”Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga lingkungan kita tetap aman dan nyaman, Jika ada pelanggaran masyarakat harus berani melaporkan ke instansi terkait. Jangan hanya pasrah dan menerima keadaan yang jelas-jelas merugikan,” tambah M.Fahruroji Ramadhan.

Lebih lanjut, Ia kembali menegaskan bahwa aktivis mahasiswa juga akan terus mengawal kebijakan terkait pengelolaan tambang di Serang Timur. “Kami dari PMII akan terus menyuarakan kepentingan rakyat dan memastikan bahwa pemerintah bertindak tegas terhadap pelaku usaha tambang yang tidak bertanggung jawab.
‎Jika perlu, kami akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi dan advokasi bersama masyarakat,” tandasnya.

‎Dengan semakin maraknya aktivitas pertambangan Galian C di Serang Timur, berbagai pihak kini menunggu respons tegas dari pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi terkait. Jika tidak segera diatasi permasalahan ini berpotensi semakin memburuk dan berdampak luas pada lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif