Tim Tangkap Buron Kejati Banten Berhasil Mengamankan Terpidana Kasus Perlindungan Anak 

LEBAK – Hari ini Rabu 24 September 2025, sekitar pukul 10.20 WIB bertempat di rumah kontrakan Jalan Raya Saketi, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Tim Kejaksaan Negeri Lebak berhasil mengamankan 1 (satu) orang DPO atas nama Suherman.

Melalui rilis diterima Media, Kejati Banten melalui Penkum menyampaikan bahwa Terdakwa merupakan terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Lebak.

Adapun identitas terpidana antara lain :
Nama : Suherman Bin (Alm) Sakirun
Jenis Kelamin: Laki- Laki
Umur : 72 Tahun
Tempat/ Tanggal Lahir : Lebak, 5 Maret 1952
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Kp. Bojong Kiray RT/24 RW/05 Desa Kertajaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atau Kp. Cipendeuy RT/16 RW/04 Desa, Muncang Kopong Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Kasus Posisi

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor : 143/Pid.Sus/2021/PN Rkb Tanggal 18 November 2021 yang menyatakan bahwa Terpidana Suherman telah memenuhi unsur-unsur Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum dan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perlindungan anak dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan.

Kronologis Penangkapan

Setelah mendapat hasil putusan hukum tetap pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung Terpidana Suherman yang saat itu sebagai tahanan kota dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 3 Desember 2021, 13 Desember 2021 dan 23 Desember 2021, tetapi Terpidana Suherman tidak mengindahkan panggilan dari Jaksa.

Kemudian pada tanggal 30 Desember 2021 diterbitkan surat DPO atas nama Terpidana Suherman oleh Kejaksaan Negeri Lebak, dan terhadap Terpidana Suherman berhasil diamankan Tim Tabur di Jl. Raya Saketi, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Saat diamankan, Terpidana Suhaerman bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Lebak untuk dilakukan proses hukum. (*/rel)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif