Hukum  

Kejati Banten Tetapkan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Kepada PT KMA di Bank BJB Cabang Kota Tangerang Tahun 2016

SERANG – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten resmi menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, yakni J selaku pihak swasta, EBY selaku Relationship Officer (RO) dan DAS selaku Manajer Komersial pada salah satu Bank BJB di Cabang Kota Tangerang. Rabu, (6/11/2024).

Sebelumnya, pada hari Kamis Tanggal 31 Oktober 2024, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten juga telah menetapkan dan menahan 1 (satu) orang tersangka, yakni SNZ selaku Direktur PT. KaryaMulti Anugerah (KMA).

Kasus Posisi

Perkara bermula ketika Tersangka J bersepakat dengan Tersangka SNZ untuk
melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya-Jati-Saguling tahun 2016
pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp.16.918.710.000,00 (enam belas miliar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).

Pelaksanaan pekerjaan tersebut, dilakukan oleh Tersangka J dengan cara pinjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik Tersangka SNZ. Atas kesepakatan antara Tersangka J dengan Tersangka SNZ dilakukan guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pekerjaan di Kabupaten Bandung Barat.

Maka pada tanggal 14 September 2016, Tersangka J berdasarkan kuasa direksi dari Tersangka SNZ selaku Direktur PT. KMA mengajukan permohonan pembiayaan fasilitas KMK di salah satu bank HIMBARA Cabang Kota Tangerang dengan pengajuan plafond kredit sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut, ternyata terjadi penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh oknum karyawan Bank, yakni oleh Tersangka EBY selaku Relationship Officer (RO) dan Tersangka DAS selaku Manajer Komersial.

1. Dalam kuasa direksi yang diberikan oleh Tersangka SNZ selaku Direktur PT. KMA, ternyata tidak ada satupun klausul yang memberikan kuasa kepada Tersangka J untuk mengajukan pinjaman di bank;
2. Tersangka EBY selaku RO dan Tersangka DAS selaku Manajer Komersial tidak melakukan verifikasi kelengkapan data/dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit dan tidak melakukan survei dan wawancara kepada
pihak-pihak eksternal dalam rangka verifikasi dan mengumpulkan data/informasi;
3. Pada saat penandatangan akad kredit dan pencairan kredit terdapat kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi, yakni pihak debitur belum menyerahkan dokumen Standing Instruction, yakni pernyataan dari debitur yang pada intinya tidak akan
merubah/mengalihkan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain;
4. Akibat tidak diserahkannya dokumen Standing Instruction oleh debitur kepada bank, maka pembayaran termin proyek pekerjaan yang seharusnya disalurkan di Bank BJB tempat Tersangka EBY dan Tersangka DAS bertugas, ternyata dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh Tersangka SNZ, yang setelah uang termin proyek masuk rekening kemudian uang tersebut ditransfer kepada Tersangka J,
padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untuk
melunasi fasilitas kredit.

Tersangka SNZ yang memberikan data-data PT. KMA kepada Tersangka J dalam rangka pengajuan fasilitas kredit mendapatkan uang sebesar Rp831.696.236,00 (delapan
ratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) dari Tersangka J, sementara Tersangka EBY dan Tersangka DAS mendapatkan fasilitas umroh yang dibiayai Oleh tersangka J.

Akibat perbuatan para tersangka, bank Himbara tempat Tersangka EBY dan Tersangka DAS bertugas mengalami kerugian sebesar Rp6.195.911.350,00 (enam milyar seratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus sebelas ribu tiga ratus lima puluh rupiah).

Bahwa Tersangka DAS selaku Manajer Komersial dilakukan penahanan oleh
Penyidik di Rutan Serang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan, sementara Tersangka EBY selaku RO saat ini statusnya sudah dalam tahanan dalam perkara tindak pidana korupsi lain yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang dan untuk Tersangka J akan dilakukan penangkapan.

Para tersangka ini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rel)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif