LEBAK – Peredaran Obat Daftar G yang kembali akan marak di Kabupaten Lebak membuat masyarakat mendidih dibuatnya. Pasalnya, Obat Daftar G tersebut banyak menyebabkan dampak negatif bagi pemakainya. Tak jarang tindak tanduk kejahatan yang sering bermunculan, akibat konsumsi obat terlarang ini.

Efek yang dirasakan dari obat haram tersebut bermacam-macam, mulai dari hilangnya kesadaran, bahkan jika di konsumsi berlebihan akan mengakibatkan kematian.

Beragam sorotan dan kecaman berdatangan, mulai dari kalangan Aktivis, LSM dan MUI Lebak mengultimatum keras terkait keberadaan toko penjual obat haram di Kabupaten Lebak ini.

Menurut hasil temuan tim investigasi Media beberapa waktu lalu, di sekitar Kota Rangkasbitung, ditemukan penjualan obat daftar G bertransformasi menjadi Konter Pulsa setelah sebelumnya kebanyakan berkedok toko Kosmetik.

Konter Pulsa ini disinyalir hanya untuk mengelabuhi pihak Kepolisian dan masyarakat setempat. Lantaran, kedok kosmetik sudah ramai diperbincangkan beberapa tahun lalu dan sudah lama diberantas oleh Polres Lebak.

Setelah ramai mendapat kecaman dari berbagai kalangan dan Viral di Platform Media Online mereka para Bos obat haram kini menutup tempat jualannya, namun hal itu tidak menghentikan niat mereka untuk tetap terus meracuni masyarakat khususnya anak di bawah umur.

“Iya sekarang (penjual obat haram,-red) terlihat tutup tapi jualannya langsung Face to face kepada pembelinya, ini sangat miris ya kok malah menjadi-jadi. Apakah bos penjual obat haram ini kebal hukum. Lihat saja kelakuannya seolah menantang Kepolisian dan BNN. Untuk itu, Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan memberangus keberadaan obat racun ini. Jika dibiarkan secara berlarut-larut tentunya akan menjadi ancaman serius bahwa di Kabupaten Lebak ini darurat narkoba,” kata sumber menjelaskan. Jum’at (25/10/2024).

Rifaldi, Tim khusus RPM yang juga menyoroti keresahan masyarakat dan  merasa prihatin adanya dugaan penjualan bebas obat-obatan jenis Daftar G di Kabupaten Lebak, khususnya di Wilayah Kota Rangkasbitung.

Ia meminta aparat Kepolisian Khususnya Polres Lebak dan Polda Banten serta BNN agar segera turun untuk memberantas penjualan bebas obat-obatan Daftar G tersebut.

Menurutnya, obat-obatan daftar G dapat merusak generasi bangsa. Ditambah, Bos pengedar juga diduga telah melabrak Undang-Undang Kesehatan serta melabrak Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Jelas tertuang dalam Pasal Pasal 197 UU Kesehatan, bahwa oknum bisa dipidana 15 Tahun Penjara. Sangat luar biasa sekali sanksi Pidananya. Untuk itu, kami minta agar pihak Kepolisian Polres Lebak, Polda Banten dan pihak BNN agar segera menangkap semua oknum penjual obat Daftar G hingga ke akar- akarnya,” tegas Rifaldi.

Rifaldi juga mengaku sudah menurunkan tim khusus untuk mengambil titik lokasi-lokasi yang dijadikan tempat penjulan obat-obatan daftar G tersebut.

“Saya sudah turunkan tim khusus untuk mengambil video, rekaman dan foto serta titik-titik lokasinya dimana saja mereka menjual,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Rifaldi, pihaknya, akan berkordinasi dengan tim pakar hukum untuk terlebih dahulu mengumpulkan data secara fakta dan dilayangkan surat pelaporan ke Polres Lebak atau Polda Banten, BNN berikut ke Mabes Polri. Sehingga, dapat segera ditindaklanjuti secara serius.

“Kami akan terlebih dahulu mengumpulkan data berikut bukti buktinya dan kami akan berkordinasi dengan tim hukum agar segera dibuatkan pelaporan secara khusus ke Polres Lebak atau Polda Banten, BNN serta ke Mabes Polri,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak dr. Budhi Mulyanto menegaskan bahwa, Obat apapun apabila dikonsumsi tidak sesuai peruntukkan, indikasinya jelas akan berakibat buruk bagi kesehatan. Aturan larangannya sudah jelas ada di Undang-undang.

“Obat apapun jika di konsumsi bukan peruntukannya akan bahaya bagi kesehatan, aturannya sudah yang terbaru UU No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang khusus Kepmenkes No.02396/SK/VIII/1996 tentang Obat Keras,” tegasnya.

Di sisi lain, Asisten Daerah Pada  Pemerintah Kabupaten Lebak (Asda I), Alkadri mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada kepada peredaran obat Daftar G khususnya kepada orang tua yang memiliki anak usia Remaja.

“Mari sama-sama kita berantas peredaran Obat terlarang jenis Narkoba di Kabupaten Lebak, jaga wilayah kita agar bersih dari racun perusak Generasi Bangsa,” ungkapnya.