PWK Minta APH Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan di Ketapang

KETAPANG KALBAR – Menyoroti tindakan kriminal melawan hukum oleh pelaku usaha (kontraktor) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wartawan, Ketua Umum Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) angkat bicara.

“Hal ini tidak bisa dipandang sepele, karena sudah menghambat tugas dan fungsi dari jurnalis ataupun wartawan, jika sampai terjadi kekerasan atau intimidasi dugaan kita ada sesuatu yang tidak beres dalam pelaksanaan pekerjaan yang mereka lakukan, kalau mereka bersih dan sesuai spesifikasi anggaran dan RAB kenapa harus takut saat teman-teman melakukan pengawasan di lapangan,” terang Ali Muhamad Ketua umum PWK melalui rilis tertulis yang disampaikan kepada tim media, Sabtu (24/08/2024).

Menurut pria yang akrab di sapa Verry Liem tersebut, apa yang terjadi atau di alami salah seorang wartawan di Ketapang adalah perbuatan yang melawan hukum. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada APH agar menindak tegas para pelaku yang telah bermain hakim sendiri tanpa memikir dampaknya.

“Wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang, yang tidak boleh dihalangi ketika mencari, mengumpulkan dan menyebarkan sebuah informasi publik, apalagi sampai dianiaya. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999, pasal 4 bahwa “Pers Nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang untuk menyiarkan”. Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi,” ujarnya.

Ali menegaskan, bahwa dalam perkara yang telah dialami Wartawan saat melakukan investigasi tersebut, tidak lepas dari tanggungjawab pihak Dinas selaku leading Sektor. Untuk itu, patut diduga ada peran pihak terkait sehingga pelaku tersulut emosi.

Selain itu, Dalam mencari informasi wartawan juga melaksanakan amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Ya dalam hal ini pihak Dinas selaku penanggung jawab, tidak bisa lepas tangan, karena ini adalah gawe mereka, harusnya mereka memberikan informasi yang baik sesuai UU nomor 14 tahun 2008. Dugaan kita ada intervensi sehingga pelaku tersulut emosi. Ya apa mau di kata ibarat nasi sudah jadi bubur, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan nya karena korban tidak terima dan melaporkan ke APH. Konsekuensinya pasti ada, perbuatan menghalangi tugas wartawan sudah melawan hukum sebagaimana bunyi pasal 18 UU 40 tahun 1999 tentang pers. Pelaku dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda hingga 500 juta rupiah,” tegasnya.

Selanjutnya Ali juga berharap, dalam menghadapi segala persoalan jangan mengedepankan emosi dan arogansi, agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan.

“Janganlah semua diselesaikan dengan emosi dan arogansi, baiknya diselesaikan dengan musyawarah dan diskusi, tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan. Jangan ada lagi kejadian serupa, sudah tidak jaman nya menyelesaikan masalah dengan kekerasan,” harapnya.

Lebih lanjut, Ali mengimbau kepada rekan seprofesi agar ketika melaksanakan tugas kedepankan etika untuk menghindari kemungkinan yang tidak diharapkan.

“Kepada rekan-rekan wartawan, saat turun ke lapangan perhatikan juga etika agar tidak menimbulkan kesalah-pahaman,  karena bagi kita tidak juga bisa semaunya karena ada aturan dan prosedur yang harus di jalankan,” pungkasnya.

Sebelumnya, viral di berbagai media online telah terjadi penganiayaan terhadap wartawan Alasan news bernama Teguh saat melakukan investigasi pada proyek pembangunan rumah dan kantor Dinas di lingkungan Pemda Ketapang, Kamis (22/08/2024).

Sempat beredar video pemukulan yang dilakukan oleh salah satu pekerja terhadap Teguh. Perihal tersebut sudah dilaporkan ke Mapolres Ketapang pada hari Jum’at (23/08/2024) kemarin.

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif