Viral Diberitakan, Pelaksana Proyek Rumah Dinas Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan

KETAPANG KALBAR – Setelah viral diberitakan pekerjaan tiga rumah Dinas gunakan material bekas Kontraktor pelaksana melakukan penganiayaan terhadap Teguh Wartawan Alasannews. Dari keterangan Teguh, nasib nahas yang dialaminya terjadi kemarin siang, Jum’at 23 Agustus 2024.

Adanya insiden yang mencederai Demokrasi ini, Dr.Herman Hofi Munawar selaku pengamat angkat bicara. Menurutnya, Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak pelaksana jelas itu sudah perbuatan melanggar hukum dan wajib ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan wajib bagi penegak hukum dan pihak-pihak terkait melakukan investigasi di proyek pembangunan tiga rumah dinas tersebut, sebab patut diduga ada yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya bahkan bisa jadi ada unsur Korupsi berjemaah antar pelaksana dan dinas terkait di Kabupaten Ketapang.

“Perilaku tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pelaksana terhadap saudara Teguh tidak akan di biarkan begitu saja oleh semua kantor redaksi media grup dan kuasa hukum serta pengamat. Kita akan tempuh jalur hukum,” tegas Dr.Herman Hofi Munawar, Sabtu, (24/8/2024).

Sebab, lanjut dia, sudah jelas siapa pun orang nya yang melakukan kekerasan terhadap orang lain harus ditindak tegas sesuai UU yang berlaku di negara kita.

“Apalagi oknum pengusaha, Jangan sampai mereka semua isi perut mereka dengan kekuasaan, dan membagikan  uang mereka kepada siapapun untuk mengamankan ketidaksesuaian pekerjaannya itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hofi menegaskan bahwa pelaku penganiayaan sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum degan melakukan tindakan kekerasan seusai UU yang berbunyi sebagi berikut : Pasal 358 KUHP mengatur bahwa pelaku pengeroyokan yang dengan sengaja ikut serta dalam perkelahian atau penyerangan yang melibatkan beberapa orang, selain bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, juga dapat dihukum.

“Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan jika perkelahian atau penyerangan tersebut mengakibatkan luka berat, dan maksimal 4 tahun jika terjadi korban jiwa,” tegasnya.

Kemudian, Pasal 262 UU 1/2023 juga mengatur bahwa barang siapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

“Tim kuasa hukum kantor redaksi media grup minta dengan tegas segera oknum tersebut bertanggung jawab dan meminta maaf secara tertulis di publik melalui pablis media kalau tidak akan kita ambil langkah hukum degan bukti bukti data di lapangan yang di publikasi kan media,berdasarkan UUD 45 media sebagai pilar kempat dan PP /40 Tahun 1999 jadi Jagan semena mena pihak kontraktor CV HAFIDZ HANIEF PERKASA /CV.ARACHMI BAITUL kepada wartwan atau pun masyarakat sebagai kontrol sosial sebab jelas aturan UU keterbukaan publik tegas Jono Pimpinan Umum Nasional Media Grup Indonesia Maju,” tandasnya.

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif