LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Legislatif tahun 2024, informasi tersebut didapat dari laman resmi KPU yang diunggah pada tanggal 19 Agustus 2023.

Ada sekitar 560 orang calon pendaftar dari 18 partai politik yang akan berkontestasi memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak sebagai berikut.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Laki-laki 34, Perempuan 16.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): Laki-laki 31, Perempuan 19.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P): Laki-laki 32, Perempuan 18.
Partai Golongan Karya (Golkar): Laki-laki 31, Perempuan 19.
Partai NasDem: Laki-laki 33, Perempuan 17.
Partai Buruh: Laki-laki 6, Perempuan 5.
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia): Laki-laki 6, Perempuan 1.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Laki-laki 31, Perempuan 19.
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): Laki-laki 1, Perempuan 1.
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): Laki-laki 16, Perempuan 11.
Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda): Laki-laki 5, Perempuan 5.
Partai Amanat Nasional (PAN): Laki-laki 15, Perempuan 12.
Partai Bulan Bintang (PBB): Laki-laki 5, Perempuan 2.
Partai Demokrat: Laki-laki 36, Perempuan 14.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI): Laki-laki 16, Perempuan 11.
Partai Persatuan Indonesia (Perindo): Laki-laki 32, Perempuan 18.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Laki-laki 21, Perempuan 12.
Partai Ummat: Laki-laki 4, Perempuan 2.

“Daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Lebak dan persentase keterwakilan perempuan, (Gender), dan  untuk Rekapitulasi DCS anggota DPRD Lebak ada 560 orang dari 18 Partai Politik,” ungkap Ketua KPU Lebak Nimatullah. Senin, (21/8/2023).

Nimatullah mengatakan, KPU juga meminta masyarakat memberikan masukan dan tanggapan pada calon anggota DPRD yang sudah ditetapkan jadi DCS.

“Permintaan ini merujuk pada Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,” katanya.

Nimatullah menambahkan, masyarakat juga bisa menyampaikan masukan melalui laman info pemilu, atau bisa datang langsung ke kantor KPU Lebak, selain itu masyarakat juga bisa menyampaikan melalui alamat E-mail KPU Lebak.

“Adapun untuk masukan, disampaikan secara tertulis dengan menyertakan identitas diri,” ungkapnya.

“Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan dari tanggal 19-28 Agustus 2023,” tutupnya.