SERANG, TintaKitaNews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pamarayan kembali memfasilitasi musyawarah sengketa hunian antara warga penghuni Perumahan BTN Pasir Limus dengan pengembang PT Papan Pilar, Rabu (30/9/2026). Pertemuan yang berlangsung di Markas Polsek Pamarayan menghasilkan kesepakatan damai, warga sepakat mengosongkan rumah dalam tenggang waktu 14 hari kerja terhitung sejak 30 September 2026.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya yang sempat tertunda karena perwakilan pengembang berhalangan hadir. Dalam pertemuan lanjutan ini, kedua belah pihak akhirnya menyepakati jalan keluar yang kondusif.
Direktur PT Papan Pilar, Richard Christoforus Massa yang akrab disapa Ricat, menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat somasi sebanyak tiga kali sejak Januari 2026 kepada warga yang diduga menempati rumah sebelum pelaksanaan akad kredit. Melalui musyawarah ini, perusahaan memberikan waktu 14 hari kerja bagi warga untuk mengosongkan unit hunian yang ditempati.
Sekitar 20 perwakilan warga menyampaikan permohonan agar diberi kesempatan melakukan akad kredit atau membeli rumah yang ditempati. Jika tidak memungkinkan, warga meminta kebijakan dan tenggang waktu untuk mencari tempat tinggal baru. Warga juga menyatakan tidak bermaksud menduduki tanpa hak, melainkan menempati atas izin sebelumnya dengan itikad baik.
“Kami siap mengikuti akad kredit selama persyaratan dan mekanismenya jelas. Selama ini kami berusaha dipertemukan dengan pihak pengembang namun belum tersampaikan,” ujar Ma’ruf, perwakilan warga.
Warga kemudian secara sukarela bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengosongkan hunian sesuai batas waktu yang disepakati.
Kapolsek Pamarayan AKP Yusup Ependi menjelaskan fasilitasi ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelum permasalahan masuk ke ranah hukum formal.
“Alhamdulillah melalui musyawarah hari ini, kedua belah pihak dapat menyampaikan aspirasinya dan telah mencapai kesepakatan. Kami berharap proses pengosongan rumah dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan permasalahan baru,” tegas AKP Yusup Ependi.
Pertemuan juga dihadiri Kepala Desa Pasir Limus Yanto, perangkat desa, unsur RT/RW, kuasa hukum PT Papan Pilar, serta perwakilan warga. Kegiatan berakhir pukul 14.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Sebelumnya, Minggu (27/9/2026) telah digelar pertemuan pertama yang belum menghasilkan kesepakatan karena pihak pengembang berhalangan hadir. Kini kedua belah pihak telah menyepakati langkah penyelesaian damai.***
