TANJUNG PURA, TintaKitaNews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang hendak dibawa masuk ke dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan, Kamis (23/7/2026). Upaya tersebut terungkap saat petugas melaksanakan pengawasan rutin pada jam kunjungan berlangsung.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian bermula ketika petugas mendeteksi gerak-gerik mencurigakan dari seorang pengunjung saat berinteraksi dengan salah satu warga binaan. Pemeriksaan lanjut membuktikan pengunjung tersebut membawa satu paket sabu yang disiapkan untuk diserahkan kepada warga binaan yang bersangkutan.
Setelah barang diserahkan, petugas segera mengamankan kedua pihak yang terlibat. Pengunjung yang terbukti membawa dan menyerahkan barang terlarang tersebut langsung diserahkan kepada Kepolisian Sektor Tanjung Pura untuk diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, warga binaan yang terlibat akan dikenakan sanksi administratif dan tindakan disiplin sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Yoslan Doloksaribu melaporkan kejadian ini kepada Kepala Rutan Tanjung Pura Fransisco Pandia. Pihak Karutan pun segera melakukan koordinasi dengan kepolisian guna penanganan perkara secara menyeluruh.
Kepala Rutan Tanjung Pura Fransisco Pandia menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan serta mencegah peredaran narkoba di lingkungan Rutan.
“Kami akan terus memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan seluruh petugas agar Rutan Tanjung Pura benar-benar aman, tertib, dan bebas dari pengaruh narkoba,” ujar Fransisco.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan berkunjung ke Rutan untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku, serta tidak mencoba membawa barang-barang yang dilarang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
