LEBAK, TintaKitaNews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menggelar kegiatan Penyambutan dan Pengantar Tugas Pegawai baru pada hari Kamis, 23 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam rangka memperkuat sumber daya manusia sekaligus memastikan kelancaran dan peningkatan kinerja lembaga penegak hukum di wilayah Kabupaten Lebak .

Acara tersebut dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Kejaksaan Negeri Lebak (@kejari_lebak), yang menyampaikan bahwa kegiatan penyambutan dan pengantar tugas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kualitas pelayanan dan penegakan hukum di Kabupaten Lebak .

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Adi Rifani, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya adaptasi cepat dan pemahaman mendalam terhadap tugas serta tanggung jawab masing-masing pegawai baru. Ia mengingatkan bahwa setiap aparatur sipil negara di lingkungan Kejari Lebak memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“Kami berharap para pegawai baru dapat segera beradaptasi, memahami budaya kerja, serta menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Kejaksaan bukan sekadar lembaga penegak hukum, melainkan pelindung dan pelayan masyarakat,” ujar Kajari Lebak.

Kegiatan pengantar tugas ini mencakup pemaparan terkait tata tertib, kode etik, pembagian tugas, serta panduan kerja di setiap bagian di lingkungan Kejari Lebak. Hal ini dilakukan agar pegawai yang baru bergabung dapat segera berkontribusi secara optimal dan selaras dengan visi misi Kejaksaan Negeri Lebak .

Penyambutan dan pengantar tugas pegawai baru ini juga menjadi bukti komitmen Kejari Lebak dalam menjaga regenerasi dan kesinambungan kinerja lembaga. Dengan adanya penambahan personel yang berkualitas, diharapkan beban penanganan perkara serta pelayanan hukum kepada masyarakat dapat semakin teratasi dengan cepat, tepat, dan transparan.

Hingga berita ini dimuat, Kejaksaan Negeri Lebak terus berupaya memperkuat sinergitas dengan seluruh unsur penegak hukum dan pemerintah daerah demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkeadaban di Kabupaten Lebak.(*)