MEDAN, TintaKitaNews.com – Kehadiran Desk Ketenagakerjaan Polri yang kembali diperkenalkan dengan wajah baru pada tahun ini menuai catatan kritis dari pengamat hukum. Meski digagas untuk memperkuat perlindungan hak pekerja, keterlibatan institusi kepolisian dalam ranah hubungan industrial dinilai menyimpan potensi tumpang tindih kewenangan hingga risiko penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
Pengamat hukum ketenagakerjaan, Abdu Dwiky, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyelesaian sengketa tenaga kerja seharusnya berpegang teguh pada asas ultimum remedium—di mana jalur pidana hanya digunakan sebagai langkah terakhir ketika seluruh upaya administrasi, mediasi, dan perdata di bawah kewenangan Dinas Ketenagakerjaan telah dinyatakan gagal.
“Langkah Polri yang membuka ruang konsultasi hingga memfasilitasi mediasi mandiri dikhawatirkan justru mengaburkan batas kompetensi absolut antarlembaga,” tegasnya, Jumat (12/6).
Menurutnya, dinamika tersebut berpotensi memperpanjang rantai birokrasi dan menempatkan pekerja berdaya ekonomi lemah dalam posisi yang tidak menguntungkan. Mereka dikhawatirkan terjebak dalam kesepakatan damai yang bersifat transaksional, sepihak, dan tidak memihak kepentingan hukum yang seharusnya dilindungi undang-undang.
Lebih lanjut, Abdu Dwiky mengingat bahwa hukum ketenagakerjaan merupakan hukum khusus (lex specialis) yang memerlukan pemahaman mendalam dan akurasi yuridis tinggi. Minimnya pengetahuan spesifik di kalangan penyidik di lapangan dikhawatirkan membuka celah kriminalisasi yang tidak berdasar.
“Ada risiko pengurus serikat pekerja yang sedang memperjuangkan hak normatifnya bisa disandera dengan penerapan pasal pidana umum yang tidak relevan,” ujarnya.
Untuk meminimalkan risiko tersebut, Abdu Dwiky menyarankan agar Polri menegaskan batasan peran secara tegas. Kepolisian sebaiknya memfokuskan tugasnya semata pada penegakan hukum pidana murni di lingkungan ketenagakerjaan.
Ruang lingkup tersebut meliputi pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, penempatan Pekerja Migran Indonesia tanpa izin resmi, pemalsuan dokumen kerja, pemotongan upah yang tidak disetorkan ke jaminan sosial, kekerasan, pelecehan, hingga pelanggaran fatal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengakibatkan korban jiwa atau cacat permanen.
Sementara itu, urusan mediasi, perundingan, dan penyelesaian perselisihan hak dan kepentingan tetap harus dikembalikan sepenuhnya kepada wewenang Pengawas Ketenagakerjaan di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan. Hal ini dinilai penting guna menjaga kepastian hukum dan mencegah ketimpangan kekuasaan dalam penyelesaian sengketa industrial.

Tinggalkan Balasan