SAMPANG, TintaKitaNews.com – Kabar mengenai dugaan hubungan di luar pernikahan yang melibatkan dua orang relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Kabupaten Sampang. Informasi yang beredar menyebutkan kedua oknum tersebut bertugas di satuan pelayanan yang berbeda.
Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan tersebut melibatkan seorang perempuan berinisial NA yang bertugas di bagian akuntansi pada Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Polres Sampang di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari. Sementara itu, seorang pria berinisial F disebut merupakan relawan dari SPPG Banyuanyar 005. Terdapat informasi yang menyebutkan F menjabat sebagai Kepala SPPG, namun hal ini belum dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak berwenang.
Peristiwa yang diduga terkait persoalan tersebut terjadi pada Selasa malam, 9 Juni 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, area SPPG Kemala Bhayangkari diketahui sempat didatangi sejumlah orang sehingga menimbulkan keramaian. Namun, ketika awak media tiba di lokasi untuk melakukan pemantauan, suasana telah kembali kondusif dan para petugas tampak menjalankan aktivitas seperti biasa.
Dua warga yang dimintai keterangan di lokasi membenarkan terjadinya keramaian tersebut. Menurut penuturan mereka, situasi itu dipicu oleh persoalan pribadi yang menyangkut salah satu relawan perempuan. Diduga, hubungan pribadi yang dimaksud terungkap setelah percakapan melalui aplikasi WhatsApp diketahui oleh suami dari relawan perempuan tersebut.
“Tapi sekarang sudah sepi, semua sudah pulang,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (10/6/2026).
Perlu diperhatikan bahwa keterangan yang disampaikan warga tersebut merupakan informasi awal dan hingga saat ini belum dapat diverifikasi kebenarannya melalui konfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang disebutkan.
Menanggapi kabar yang berkembang, Ketua Satgas MBG Kabupaten Sampang, Sudarmanta, menjelaskan mekanisme penanganan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa pemberian sanksi etik menjadi kewenangan pimpinan masing-masing satuan pelayanan.
“Kalau memang benar adanya kejadian tersebut, untuk sanksi itu merupakan kewenangan Kepala SPPG,” tegas Sudarmanta saat dikonfirmasi.
Sudarmanta menambahkan, apabila terdapat laporan resmi yang disertai bukti kuat dan melibatkan pejabat struktural seperti Kepala SPPG, maka pihaknya akan menindaklanjuti hingga ke tingkat pusat sesuai prosedur yang ditetapkan. Sementara itu, jika dugaan yang ada masuk dalam ranah hukum pidana, hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
“Kalau soal pidana, biar suami atau istri yang merasa dirugikan yang mengajukan laporan ke pihak berwajib,” imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi kepada pimpinan SPPG Polres Sampang di lingkungan Yayasan Kemala Bhayangkari maupun pengelola SPPG Banyuanyar 005. Media ini juga tetap membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan peraturan pers yang berlaku.
.

Tinggalkan Balasan