LEBAK, TintaKitaNews.com – Pemerintah Kabupaten Lebak secara resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) sebagai langkah strategis menuju perolehan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan berlangsung di Aula Multatuli Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Rabu (10/6/2026), pukul 07.30 hingga 12.10 WIB.
Pencanangan dipimpin langsung oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak dan didampingi Tim Pengarah serta Tim Asistensi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Kehadiran perwakilan pusat bertujuan memberikan arahan teknis, memantau pelaksanaan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar nasional reformasi birokrasi.
Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Lebak Moch Hasby Jayabaya, Wakil Bupati Amir Hamzah, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Komandan Kodim 0603/Lebak, Kapolres Lebak, beserta seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Moch Hasby Jayabaya menegaskan pencanangan ini bukan sekedar seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata seluruh jajaran birokrasi.
“Kami menargetkan seluruh satuan kerja di lingkungan Pemkab Lebak secara bertahap meraih predikat WBK dan WBBM. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar. Tantangan utamanya bukan memulainya, melainkan menjadikan integritas sebagai budaya kerja sehari-hari, bukan sekedar aturan tertulis,” ujar Bupati.
Perwakilan Tim KemenPANRB menyampaikan apresiasi atas keseriusan Pemkab Lebak. Ia menekankan penilaian WBK dan WBBM tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen administrasi, melainkan lebih mengutamakan perubahan perilaku aparatur, peningkatan kualitas layanan publik, serta efektivitas sistem pengawasan.
“Kami hadir memastikan penerapan Zona Integritas berjalan sesuai regulasi dan indikator yang ditetapkan. Keberhasilan ini menjadi bukti birokrasi daerah mampu bertransformasi menjadi lebih bersih dan akuntabel. Kuncinya adalah konsistensi yaitu integritas harus menjadi gaya kerja, bukan sekedar simbol semata,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Lebak, Dr. Rusito, menjelaskan pencanangan ini menjadi tolok ukur utama kinerja birokrasi. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Zona Integritas menjadi acuan kami mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kami targetkan pelayanan menjadi lebih efisien, hambatan birokrasi berkurang, dan praktik pungutan liar dapat dihilangkan sepenuhnya. Setiap instansi wajib menjadikan pelayanan prima sebagai standar utama,” jelas Dr. Rusito.
Dukungan juga datang dari jajaran pelayanan tingkat kecamatan. Sekretaris Camat Kecamatan Lebak Gedong, Dedi Setiawan, menyatakan siap melaksanakan seluruh ketentuan yang telah dicanangkan.
“Kami berada di garis depan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Pencanangan ini menjadi pedoman kerja baru. Kami pastikan seluruh layanan berjalan jujur, transparan, dan bebas dari pungutan dalam bentuk apa pun. Kami juga terbuka untuk diawasi dan dievaluasi sesuai standar yang berlaku,” pungkas Dedi.

Tinggalkan Balasan