BANTEN, TintaKitaNews.com – Pemasangan tiang penunjang layanan internet yang dilakukan tanpa izin maupun sosialisasi di wilayah RW 04, Desa Kalanganyar, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, memicu polemik di kalangan warga. Kegiatan tersebut dinilai serampangan karena menutup akses jalan lingkungan hingga gang masuk permukiman, serta merusak fasilitas publik seperti saluran air dan pipa PDAM.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, pada Kamis 28 Mei 2026, tiang-tiang yang dipasang tersebut diketahui berkaitan dengan penawaran jasa layanan internet My Republic Fiber. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan status dokumen perizinan yang dipublikasikan secara terbuka terkait proyek penggelaran jaringan ini. Ketidakpastian itu memicu kekhawatiran adanya pelanggaran terhadap peraturan tata ruang dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Selasa (26/5), penanaman tiang dilakukan langsung ke tanah tanpa prosedur yang tepat. Tiang dipasang menembus permukaan jalan setapak, melintasi saluran air, bahkan dipasang berdekatan dengan struktur beton fasilitas umum. Akibat tindakan tersebut, pipa PDAM mengalami kerusakan dan menimbulkan kebocoran, dikhawatirkan mengganggu fungsi saluran penyaluran dan pembuangan air di RW 04, Desa Kalanganyar.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, pemasangan dilakukan sepenuhnya tanpa koordinasi maupun pemberitahuan sebelumnya kepada masyarakat sekitar terlebih warga yang memakai akses jalan menuju tempat tinggalnya.

“Tiang dipasang begitu saja tanpa bicara dulu. Akibatnya tanah rusak, air bocor. Fasilitas umum jadi terganggu, karena akses jalan pulang di gang jadi sempit dan bahkan tidak bisa dilalui kendaraan roda dua, padahal itu milik bersama. Kami merasa kenyamanan dan keamanan lingkungan dirugikan,” ujar warga tersebut, Selasa (26/5).

Kebingungan juga muncul terkait status program pembangunan jaringan ini. Sebagian informasi menyebutkan kegiatan itu merupakan bagian dari program pusat melalui inisiatif Internet Rakyat (IRA). Di sisi lain, sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan desa justru menyatakan kegiatan tersebut murni milik pihak swasta, sama seperti layanan komersial lainnya.

“Saya tanya ke pihak desa, ada yang bilang ini program pusat lewat IRA. Tapi cara kerjanya asal-asalan, padahal seharusnya program pemerintah jadi teladan. Tapi ada juga yang bilang ini usaha swasta biasa. Kami jadi bingung, mana yang benar?” tambahnya.

Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lebak, dr Anik, menjelaskan jika program tersebut merupakan program pusat, kewenangan pelaksanaan Internet Rakyat berada di bawah tanggung jawab Kementerian Digital. Menurutnya, program ini dapat diakses langsung oleh masyarakat dan pelaksanaannya tidak melalui instansi daerah.

“Terkait hal ini kewenangan sepenuhnya ada di Kementerian Digital. Program IRA bisa diakses langsung oleh masyarakat, jadi tidak lewat Diskominfo. Kami pun belum menerima arahan resmi lebih lanjut maupun rincian teknis terkait pelaksanaannya,” jelas dr Anik, sembari merujuk pada informasi yang termuat dalam laman https://www.qwords.com/blog/internet-rakyat/.

Sementara itu, Ketua DPC Lebak Lembaga Swadaya Masyarakat Banten Corruption Watch, Deni Setiawan, menilai tindakan pemasangan tiang sembarangan itu sarat pelanggaran hukum dan ketidakberesan yang harus ditindak tegas. Ia menegaskan, pemasangan infrastruktur di ruang publik diatur secara ketat dalam Undang-Undang Telekomunikasi serta peraturan daerah terkait.

“Menancapkan tiang sembarangan tanpa izin itu jelas melanggar hukum. Apalagi sampai merusak pipa PDAM dan saluran air, itu sudah masuk kategori merusak fasilitas strategis milik masyarakat. Tidak ada alasan pemasangan boleh dilakukan sewenang-wenang, apalagi diklaim sebagai program pelayanan publik,” tegas Deni yang kerap disapa Rambo.

Dari sisi administrasi, Deni menyoroti ketidakjelasan identitas pelaksana. Jika benar merupakan program pemerintah, seharusnya ada dokumen perencanaan, izin teknis, dan koordinasi yang matang. Namun jika ternyata milik swasta, dugaan penyalahgunaan nama program besar untuk meloloskan kegiatan tanpa aturan sangat kuat.

“Kalau swasta, ini makin jelas pelanggarannya. Jangan-jangan ada kepentingan terselubung atau memanfaatkan nama program untuk keuntungan sendiri. Ini harus dibongkar,” tandasnya.

Deni juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari pemerintah desa selaku garda terdepan pelayanan masyarakat. Ia mendesak Diskominfo, Dinas PUPR, hingga Satpol PP segera turun tangan mengecek legalitas kegiatan, memerintahkan perbaikan seluruh kerusakan, serta memanggil pihak pelaksana untuk meminta pertanggungjawaban.

Dampak jangka panjang pun dikhawatirkan tidak hanya berupa kerusakan fisik, tetapi juga risiko kesehatan akibat genangan air, gangguan layanan air bersih, hingga potensi konflik sosial dan penurunan kepercayaan publik terhadap pembangunan infrastruktur.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana proyek maupun pihak terkait lainnya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.