JAKARTA, TintaKitaNews.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan menyelesaikan pengembalian sisa dana nasabah anggota Credit Union (CU) Paroki di Aek Nabara, Sumatera Utara, yang terdampak dugaan penyimpangan dana senilai total sekitar Rp28 miliar dalam minggu ini.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum yang telah memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian yang dialami nasabah.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” ujar Munadi dalam konferensi pers virtual, Minggu (19/4/2026).
Sebelumnya, BNI telah menyalurkan dana tahap awal sebesar Rp7 miliar sebagai bentuk itikad baik kepada para nasabah. Dengan demikian, dana yang akan dikembalikan dalam tahap akhir ini mencapai sekitar Rp21 miliar.
Munadi menjelaskan, proses pengembalian sisa dana akan dilakukan dengan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Mekanismenya akan dituangkan secara rinci dalam perjanjian hukum yang disepakati bersama.
Oknum Individu, Bukan Produk Resmi
Kasus penyimpangan dana ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal bank. BNI menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.
“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” tegas Munadi.
Ia juga memberikan jaminan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa tersebut.
Sementara itu, Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas. Bank juga tengah memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan,” ujar Rian.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menekan BNI untuk segera menuntaskan kasus yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara tersebut. Regulator meminta penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, dan transparan, serta meminta dilakukan investigasi internal mendalam terkait aspek kepatuhan dan tata kelola.

Tinggalkan Balasan