SUMEDANG – Pengadilan Negeri (PN) Sumedang kembali menyidangkan sengketa lahan strategis nasional ruas Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu). Kali ini, gugatan dilayangkan oleh ahli waris S. Widiadikarta (cucu dari Ny. Anjiah bin Marcolla) yang menantang keabsahan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

Sidang dengan agenda pembacaan gugatan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 April 2026. Upaya hukum ini digelar setelah tahap mediasi yang dilakukan sebelumnya pada 31 Maret 2026 menemui jalan buntu, lantaran pihak tergugat, Dadang Setiadi Megantara dan PT Pariwisata Raya, menolak berdamai.

Dalam gugatan yang didampingi oleh tim hukum dari BAGUGU Law Firm, ahli waris menegaskan bahwa putusan PK MA yang mengabulkan permohonan Dadang Setiadi dan PT Pariwisata Raya memiliki cacat yuridis fundamental. Dasar gugatan ini merujuk pada adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dasar Fakta Pidana

Kuasa hukum penggugat, Dr. Indranas Gaho, SH, M.Kn., CLA, CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC., menjelaskan bahwa kliennya memiliki bukti kuat berupa dokumen Letter C, bukti pembayaran pajak, serta fakta hukum baru yang mengejutkan.

Terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan pidana, Dadang Setiadi Megantara dan pihak terkait telah melakukan tindak pidana pemalsuan data dan gratifikasi dalam proses pembebasan lahan objek sengketa tersebut. Saat ini, tergugat diketahui sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

“Putusan perdata tersebut cacat hukum karena diperoleh melalui proses yang terkontaminasi kejahatan pidana. Kami menggugat berdasarkan Pasal 118 HIR ayat 1,” ujar Indranas kepada awak media, Minggu (5/4).

Menurut prinsip hukum, apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana terhadap objek yang sama dalam sengketa perdata, maka hak keperdataannya gugur. Hal ini juga ditegaskan oleh seorang Guru Besar Hukum di Bandung yang menyebutkan bahwa putusan pidana seharusnya menjadi acuan bagi hakim perdata.

Pihak Tergugat

Dalam perkara nomor 02/Pdt.G/2026/PN Smd ini, pihak yang digugat meliputi Dadang Setiadi Megantara dan PT Pariwisata Raya.

Sementara itu, pihak yang turut digugat (turut tergugat) melibatkan instansi terkait, antara lain:

1. Menteri ATR/Kepala BPN RI beserta jajarannya di Jawa Barat dan Sumedang.
2. Kementerian PUPR RI beserta Satker Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu.
3. Kepala Desa Cilayung.
4. Kepala Desa Cileles.

Status Hak Milik

Ahli waris menegaskan hak kepemilikan mereka didasarkan pada penetapan Pengadilan Negeri Sumedang No. 15/pdt/P/1985/PN Smd dan Penetapan Pengadilan Agama Sumedang tertanggal 11 September 1985. Status ini menelusuri garis keturunan mulai dari Ny. Anjiah alias Marcolla hingga ke ahli waris saat ini, termasuk garis keturunan dari almarhumah Ida Loice Baud (anak hasil pernikahan Ny. Anjiah dengan warga negara Belanda, Baron Baud).

Tegakkan Keadilan Substansial

Indranas menekankan bahwa hukum tidak boleh berdiri di atas kebohongan. Pihaknya meminta majelis hakim PN Sumedang berani menembus formalitas hukum demi keadilan substansial.

“Hukum tidak boleh berdiri di atas kebohongan. Kami menggugat bukan hanya untuk membatalkan PK, tetapi untuk mengembalikan hak leluhur kami yang tanahnya diambil alih melalui skema kriminal,” tegasnya.

Kasus ini menjadi ujian integritas penegakan hukum, apakah putusan yang diperoleh dari hasil kejahatan dapat dibiarkan tetap berlaku, atau hukum akan tegak lurus membersihkan praktik mafia tanah di proyek strategis nasional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi tanggapan dari pihak tergugat dan instansi terkait.