BANTEN – Usaha pemanfaatan limbah bulu ayam yang berlokasi di Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, telah ditutup oleh masyarakat sekitar. Penutupan dilakukan setelah pihak terkait menyepakati menghentikan seluruh kegiatan operasional, mengingat usaha tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan, termasuk izin dari warga sekitar.

Verifikasi terhadap usaha tersebut telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak bersama pemerintah Desa Sindang Mulya pada tanggal 29 Januari 2026.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kabupaten Lebak, Erik Indra Kusuma, menyampaikan bahwa penutupan bersifat sementara hingga pengusaha melengkapi seluruh kelengkapan izin yang dibutuhkan. “Sesuai kesepakatan di lapangan bersama desa, DLH dan pengusahanya sepakat menghentikan operasional sementara sampai dengan melengkapi peraturan perizinan usaha serta izin Lingkungan dari warga,” ujarnya kepada awak media pada Senin (2/2/2026).

Menurut Erik, langkah penutupan bertujuan untuk memastikan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjamin tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar. “Kita harus memastikan setiap usaha yang beroperasi tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat,” tambahnya.