Kabel Wifi Semrawut di Kabupaten Lebak, Pemerintah Segera Tindak

LEBAK – Keberadaan Pemasangan Kabel milik pelaku usaha Provider Internet WIFI yang menggunakan fasilitas Tiang milik PLN maupun PT.Telkom kini membuat kecemasan ditengah masyarakat di Wilayah Kabupaten Lebak, mirisnya kondisi tersebut sudah tersebar di beberapa kecamatan, salah satunya di kampung Situ Leutik, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar.

Dari pantauan, Rabu (5/2/2025) diduga kabel jaringan WiFi milik perusahaan pribadi BAYONG.NET melilit di tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN) sehingga mengakibatkan kesemrawutan.

Menurut keterangan warga setempat, kabel jaringan WiFi BAYONG.NET yang melintas di atap rumahnya telah merusak genting dan plafon rumah. Disamping itu, kata dia, akibatnya kabel di atas jadi semrawut, bahkan hal itu membuat Petugas PLN dan PT.Telkom menjadi kesulitan ketika akan melakukan pembenahan jaringan bilamana ada kerusakaan.

“Ya pak (wartawan,-red), main pasang aja, tanpa ijin kepada pemilik rumah, lihat saja rumah orang jadi pada rusak. Parahnya banyak petugas PLN yang kesulitan ketika mau perawatan, kami jadi resah takut terjadi kerusakan arus listrik,” kata Warga yang minta namanya tidak disebutkan, Rabu (5/2/2025).

Sementara itu, menanggapi keresahan masyarakat dengan banyaknya kabel jaringan WiFi perusahaan yang menggunakan tiang perusahaan Wi-Fi Indihome miliki PT Telkom di Wilayah Kecamatan Kalanganyar, Ketua Umum LSM GPBB, Ifan Febriyanto menegaskan bahwa perbuatan oknum pengusaha Wifi tersebut adalah bentuk perbuatan melawan hukum karena tidak memiliki Surat Izin Operasional (SOP) yang jelas.

“Bagi perusahaan lain secara ilegal numpang jaringan di perusahaan PT Telkom perusahaan Wi-Fi Indihome itu ada sanksi bagi pihak yang menggunakan tiang milik perusahaan lain secara ilegal, seperti untuk memasang kabel jaringan internet Wi-Fi,” tegas Ifan.

Selanjutnya dia menjelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana.

“Secara aturan Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta,” tandasnya.

Di sisi lain, salah satu petugas WiFi BAYONG. NET ketika dikonfirmasi enggan berkomentar. Hingga berita ini diterbitkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif