JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025 di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, yang berlangsung dari Selasa (14/1) hingga Kamis (16/1).

Mengusung tema “Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern,” Rakernas ini menjadi wadah strategis bagi jajaran Kejaksaan untuk menyelaraskan arah kebijakan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029.

Dalam arahannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern. Visi ini kemudian dijabarkan dalam lima misi utama Kejaksaan, meliputi:

1. Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif berlandaskan hak asasi manusia.
2. Memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh.
3. Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi.
4. Memperkuat tata kelola Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
5. Membentuk aparatur Kejaksaan yang menjadi panutan (role model) penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Undang-undang ini menjadi landasan penting bagi transformasi sistem penuntutan menuju single prosecution system, sekaligus memperkuat peran Kejaksaan sebagai advocaat generaal.

Dalam Rakernas tersebut, Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian, antara lain:

– Mewujudkan model penindakan korupsi yang diiringi perbaikan tata kelola untuk mendukung reformasi birokrasi dan hukum, serta penyempurnaan sistem penerimaan negara.
– Memperkuat peran Kejaksaan sebagai Central Authority dalam pemulihan aset nasional dan pengelolaan Rupbasan.
– Mengoptimalkan kontribusi dan peran aktif Kejaksaan dalam menyongsong pelaksanaan KUHP Nasional dan penyusunan peraturan pelaksananya, serta mengawal perubahan KUHAP.
– Membangun pola pembentukan Aparatur Kejaksaan yang terstandarisasi dan profesional sebagai role model penegakan hukum.

Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh jajaran untuk mendukung penguatan institusi dan menghindari tindakan kontraproduktif. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan tugas yang objektif, terukur, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, serta pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung. Acara ini juga diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia.