MEDAN – Polsek Medan Sunggal berhasil mengamankan tiga tersangka pembunuhan terhadap seorang pria di Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal pada Jum’at 3 Januari 2025 lalu. Ketiga pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Medan Tuntungan setelah sempat melarikan diri.
Para tersangka tersebut merupakan keluarga yakni Ayah BK (60) beserta anaknya AK alias E (31). Mereka diduga melakukan pembunuhan terhadap Matius Ginting (44), seorang Wiraswasta yang beralamat di Dusun II Desa Sukamaju.
Berdasarkan keterangan saksi, Linda Oktaviani, kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Bandar Meriah Desa Sukamaju, Saksi mendengar keributan dan mendapati korban dalam kondisi berlumuran darah di dalam parit bersama salah satu pelaku BK. Saat saksi hendak menolong korban, AK sempat mengancam dengan mengatakan, “Kau tunggu disini ya biar ku ambil parangku.”
Korban kemudian dibawa ke Klinik Bidan Nirwana dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dengan bantuan Ezra Ginting dan Egi Ketaren, korban dirujuk ke RS Bethesda, namun nahasnya nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal yang dipimpin Kapolsek Kompol Bambang, berhasil melacak keberadaan para pelaku yang bersembunyi di Hotel Delta, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.
Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 4 januari 2025 dinihari sekitar pukul 00.20 WIB. Dalam penangkapan tersebut Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua buah pisau dan satu unit ponsel Samsung.
Kapolsek menegaskan, Para tersangka akan dikenakan Pasal 338 jo 340 sub 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Medan Sunggal untuk proses penyidikan lebih lanjut.