BANTEN – LSM PKPB membuat laporan pengaduan proyek Revitalisasi pembangunan SMAN 1 Cikeusal Kabupaten Serang ke Kejaksaan Agung RI karena diduga terindikasi Korupsi. Melalui rilis resminya pada Selasa 25 Juni 2024, Ketua Umum LSM PKPB, Sajam Karang menyampaikan bahwa, pihaknya menduga dalam Proyek Revitalisasi pembangunan di SMAN 1 Cikeusal banyak terjadi kejanggalan, mulai dari bahan material yang tidak sesuai spesifikasi dan pengerjaannya terkesan asal-asalan.

“Bersama ini Kami Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau kinerja Pemerintah Banten (PKPB), selaku lembaga social control di segala bidang yang mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku, dan mendorong percepatan, terwujudnya, Clean Government. Yakni, pemerintah yang bersih dan berwibawa. Kemudian kepemerintahan yang mampu menciptakan keadaan yang memberi rasa nyaman dan menyenangkan bagi para pihak dalam suasana kepemimpinan yang Demokratis, menuju masyarakat yang adil dan ber kesejahteraan berdasarkan Pancasila,” kata Sajam Karang.

Selanjutnya, LSM PKPB juga menegaskan, bahwa sebagimana peran serta masyarakat yang tertuang dalam PP RI No. 68 tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara dan UU No. 28 tahun 1999 pasal 9 ayat (3) tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna terwujudnya pemerintah yang bersih.

Kemudian, berdasarkan Undang-undang dasar RI 1945 pasal 28 : kemerdekaan, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan, landasan, tulisan dan pikiran, dan sebagiannya di tetapkan dengan undang-undang, UU RI No. 28 tahun 1999 tentang : penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan UU RI No. 17 tahun 2013 tentang : organisasi Kemasyarakatan, UU RI No. 20 tahun 2001 tentang : pemberantasan tindak pidana korupsi, serta PP RI Nomor, 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 2 ayat (1) pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).

“Bersama ini Kami melaporkan kegiatan pekerjaan Revitalisasi SMA 1 Cikeusal, senilai Rp. 2. 473. 368. 111. 84, sumber DANA DAK, tahun Anggaran 2023. karena dalam pembangunannya menggunakan bahan bangunan SEMEN MEREK SERANG DAN SEMEN MEREK RAJAWALI dan diduga bahan bangunan yang lainnya (HEBEL) tidak sesuai Spesifikasi. Untuk itu, LSM PKPB memberikan laporan pengaduan, kepada kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Agar segera ditindak kebenaranya, lampiran investigasi dan bukti poto fisik terlampir,” tegasnya.

Adapun Laporan Tim investigasi dan monitoring, Hasil pemantauan dan Kontrol sosial tim investigasi di lapangan, bahwa telah ditemukan Kegiatan pekerjaan revitalisasi SMA 1 Cikeusal, dalam menggunakan bahan bangunannya, SEMEN MEREK SERANG. Dengan harga persak, Rp. 43.000 Rupiah. Kemudian SEMEN MEREK RAJAWALI Dengan harga yang sama persak nya, Rp. 43.000 Rupiah. Sedangkan di rencana anggaran biaya (RAB) MENGGUNAKAN SEMEN MEREK TIGA RODA 50 KG. Harga persak Rp.80.000 rupiah.

Pertama, untuk memastikan pihaknya mencoba membeli di toko bangunan DETI HARAPAN, Cikeusal, semen merek SERANG Rp. 43.000 Rupiah dan semen merek RAJAWALI Rp. 43.000 Rupiah. Kemudian, pihaknya membeli di toko bangunan MEGA MULYANI, di Petir, Kabupaten Serang. Semen merek RAJAWALI Rp. 43.000 rupiah.

“Kami sebagai lembaga control social yang berfungsi untuk pengawalan dan pengawasan setiap program pemerintah /Negara sudah seharusnya memberikan kontribusi kepada Negara yang berkiprah di lembaga control social (LSM) untuk dapat melaporkan adanya pelanggaran-pelanggaran hukum kepada pihak-pihak penegak hukum Negara baik di tingkat pusat, mengacu kepada undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, yakni peran masyarakat/Lembaga berperan dalam hak dan kewajibannya untuk berperan dalam pengawasan proyek jasa konstruksi, demi pembangunan di Indonesia lebih kondusif,” jelasnya.

*Indikasi*

Dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan Revitalisasi SMA 1 Cikeusal, tersebut dengan menggunakan anggaran Negara yang mana dalam pelaksanannya dengan adanya temuan-temuan tim LSM PKPB di lapangan yang menjurus kepada indikasi dugaan-dugaan tindak pidana korupsi, dikarenakan pekerjaan tersebut dalam menggunakan bahan bangunannya tidak sesuai yang tercantum di (RAB).

“Oleh karena itu, kami mohon dalam pelaporan kami ini untuk segera di tindaklanjuti tentang hal kebenarannya dalam spesifikasi pengerjaan revitalisasi SMA 1 Cikeusal tersebut, agar tidak terjadi yang menjurus kepada adanya dugaan-dugaan tindak pidana korupsi yang akan merugikan keuangan Negara,” terang Sajam Karang.

*Keterangan Informasi*

Dalam papan informasi proyek pemerintah Provinsi Banten Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang beralamat di Jl KH Syeh Nawawi Al Bantani, KP3B Palima Serang tercantum nilai kontrak :

  • Pekerjaan : Revitalisasi SMA Wilayah Kabupaten Serang
  •  Nomor Kontrak : 900/02.0012/KKPPK/DINDIKBUD/2023.
  • Tanggal Kontrak : 13 JULI 2023 Waktu Pelaksanaan : 150 Hari – – – Kalender.
  • Nilai Kontrak : Rp. 2. 473.368.111.84.
  • Lokasi : SMA 1 Cikeusal.
  • Sumber Dana : DAK Tahun 2023
  • Kontrak Pelaksanaan : CV. Cikal Mandiri.
  • Konsultan Pengawas : PT. BIGHI Konsultan Perkasa.

Mempertimbangkan :
a. Bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas tidak haya merugikan keuangan Negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social, dan ekonomi masyarakat, SECARA MELUAS, sehingga tindak pidana korupsi perlu di golongkan sebagai kegiatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara LUAR BIASA.

b. Maka sebagai kepastian hukum dalam memutus salah maupun tidak bersalah, adalah pihak penegak hukum (pengadilan) bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak social dan ekonomi masyarakat, serta di perlakukan secara adil, oleh karena itu dalam memberantas tindak pidana korupsi perlu diadakan perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (TIPIKOR).

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan adalah huruf A dan B perlu membentuk undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dari itu dalam hal menyikapi permasalahan atas adanya dugaan-dugaan ini kami menyampaikan laporan pengaduan (LAPDU) agar segera di tindak secara hukum yang berlaku.

“Mengingat dalam Undang –undang dasar RI 1945 pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) ; Undang –undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 nomor 76 tambahan lembaran Negara nomor 3209) ; Undang –undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 nomor 75 tambahan lembaran Negara nomor 3851) . Undang –undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (lembaran Negara republic Indonesia tahun 1999 nomor 140 tambahan lembaran Negara nomor 3874). PM keuangan nomor, 16 tahun 2024 perubahan atas PMK nomor. 19 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil, dan/atau dana alokasi umum yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas treasury deposit facility dan PG (PERGUB) Banten nomor 3 tahun 2022 tentang rencana pembangunan daerah provinsi Banten tahun 2023-2026. PD (PERDA) Kabupaten Serang, nomor 7 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Serang, tahun 2021-2026,” tutup Sajam Karang Ketua Umum LSM PKPB.