BANTEN – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan nota pengantar Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Gubernur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (4/6/2024). Fokus pembangunan 20 tahunan itu pada pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia.
Dengan masuknya pada tahap pembahasan di DPRD ini, tahapan penyusunan RPJPD sudah memasuki tahap akhir. Raperda itu dibahas bersama DPRD Banten untuk mendapat persetujuan dan evaluasi bersama. Setelah itu baru akan ditetapkan menjadi Perda Provinsi Banten.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, fokus RPJPD 2025-2045 Provinsi Banten pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mewujudkan Banten menuju Indonesia Emas pada tahun 2045 setara negara maju.
“Kami menargetkan pendapatan per kapita masyarakat Banten menjadi sebesar Rp. 348,94 sampai dengan 415,51 juta per tahun, tingkat kemiskinan mendekati 0 persen, indeks modal manusia 0,71, indeks daya saing daerah sebesar 4,3-4,5 persen serta penurunan intensitas emisi gerakan rumah kaca sebesar 93,42 persen,” kata Al Muktabar.
Pada akhir periode perencanaan pembangunan, kinerja visi dan misi Banten sebagai gerbang investasi strategis yang maju, sejahtera dan berkelanjutan berdasarkan iman dan taqwa harus diwujudkan dalam 17 sasaran pokok pembangunan daerah yang diantaranya mencakup kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, akselerasi pertumbuhan produktivitas ekonomi, penerapan potensi ekonomi sirkular, penerapan digitalisasi, menumbuhkan hunian layak, inklusif dan berkelanjutan.
“Untuk mewujudkan kinerja tersebut diatas telah dirumuskan dalam 45 Indikator Utama Pembangunan (IUP) yang mencakup keseluruhan aspek yang harus diwujudkan dalam sasaran pokok RPJPD dan akan dilaksanakan berdasarkan kerangka kerja arah kebijakan RPJPD dalam periode 20 tahun masing-masing,” jelasnya.
“Tentunya rumusan yang memenuhi kaidah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berbagai pendekatan yang dilakukan seperti teknokratik, partisipatif, politis, top down dan bottom up,” sambung Al Muktabar.
Penyusunan RPJPD ini lanjutnya, sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dan kaidah yang telah ditetapkan, dimulai dari penyusunan kajian ilmiah, penjaringan aspirasi serta musyawarah bersama. Sehingga RPJPD ini bernilai penting bagi Pemprov, DPRD Banten, segenap masyarakat serta seluruh pihak berkepentingan untuk menjadi panduan dan pedoman Banten menuju indonesia Emas 2045.
“Pembahasan dokumen RPJPD 2025-2045 diharapkan adanya kesepakatan yang kemudian akan dilakukan tahapan selanjutnya, yaitu penetapan Perda RPJPD 2025-2045 yang kemudian akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan tahunannya dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD),” jelasnya.