MAGELANG – Polsek Muntilan Polresta Magelang melakukan Restorative Justice (menyelesaiakan perkara secara kekeluargaan) atas pengaduan perkara penganiayaan. Perkara itu diadukan seorang anak berinisial IPD (25) terhadap Terlapor BS (49) yang merupakan ayah kandungnya sendiri.
Kapolsek Muntilan Polresta Magelang Polda Jateng AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H., mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di pinggir jalan. Tepatnya, sebelah selatan Pasar Muntilan ikut Dusun Pandansari, Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan pada hari Selasa tanggal 5 September 2023, sekira pukul 18.00 WIB.
“Pelaku atau Terlapor melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya tersebut menggunakan sebuah batu kecil yang mengenai pelipis sebelah kiri sebanyak satu kali dan mengenai tangan dua kali,” ujar AKP Muthohir, Selasa (12/09/2023).
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka lecet pada pelipis kiri dan dirawat di RSUD Muntilan. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muntilan guna proses perkara.
Mendapati aduan perkara tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim. Sebagai langkah tindaklanjut Polsek Muntilan menggelar pertemuan antara beberapa pihak terkait, di Aula Polsek Muntilan.
Hadir dalam kesempatan ini, Kanitreskrim Polsek Muntilan Ipda Setyo Pranowo, IPD (Korban), BS (Terlapor), Babhinsa Desa Gunungpring Aipda Leo, Ka-SPKT Polsek Muntilan Aiptu Himawan. Serta beberapa Saksi dan tokoh pemuda maupun tokoh masyarakat Desa Pucungrejo, serta istri Korban.
“Karena beberapa pertimbangan, dan antara pelapor maupun terlapor masih satu keluarga, maka dalam musyawarah tersebut disepakati masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Adapun kesepakatan atau penyelesaian perkara ini tertuang dalam pernyataan bahwa:
1. Pihak I (Kesatu) meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan kepada Pihak II (Kedua)
2. Pihak II (Kedua) telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Pihak I (Pertama).
3. Pihak I (Pertama) dan Pihak II (Kedua) telah sepakat bahwa permasalahan yang terjadi diselesaikan secara kekeluargaan, dan Pihak II (Kedua) tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut ke proses hukum yang berlaku.
“Selain itu juga kami buat lampiran berkas penyelesaian perkara. Yaitu, Surat Permohonan Penyelesaian Perkara, Surat Pernyataan Tidak Melakukan Penuntutan Secara Hukum, Surat Pernyataan Tidak Mengulangi Perbuatan Melanggar Hukum, Surat Kesepakatan Bersama (SKB), serta Surat Pencabutan Pengaduan,” tutup Kapolsek Muntilan.

Tinggalkan Balasan