LEBAK – Tim Reserse Kriminal Polres Lebak telah mengamankan seorang pemuda dengan kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan pada 14 Mei 2022 dengan hasil Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/V/2021/Banten/Res. Lebak/Sek. Malingping. Jum’at, (17/12/2022).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pemuda YO di yakni pada Jum’at Tanggal 14 Mei 2021 sekira Pukul 10.30 Wib di Disamping warung baso ikan mak Juha yang beralamat di Kp. Kandang RT. 003 RW. 002 Ds/Kel. Sukamanah, Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.
“Awal mula kejadian pelapor bersama saksi Sdri. Evandriani memarkirkan sepeda motor R2 disamping warung baso mak juha kemudian pelapor dan saksi langsung masuk dan memesan baso setelah itu pelapor dan saksi makan baso lalu setelah beres makan baso pelapor dan saksi hendak akan melanjutkan perjalanan kemudian keluar dari warung baso tersebut dan melihat sepeda motor R2 yang diparkir di samping warung baso mak juha tersebut sudah hilang atau ada yang mencuri,” ucapnya.
Lanjut dia, adapun mengenai caranya, pelaku merusak lubang kunci kontak sepeda motor, setelah itu pelaku kabur melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik pelapor. Identitas sepeda motor tersebut yaitu 1 (satu) unit sepeda motor R2 Honda Beat, type D1B02N26L2 A/T, warna hitam, nomor polisi: A 3686 OP, Nomor rangka : MH1JFZ132KK103602, nomor mesin : JFZ1E3103920 STNK atas nama Deni Kurnia dan 1 (satu) buah tas gendong warna hitam yang disimpang didalm bok sepeda motor R2 tersebut yang berisikan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor R2 tersebut yang hilang dicuri, 1 (satu) buah kartu KTP atas nama pelapor, 1 (satu) buah kartu SIM atas nama pelapor, 1 (satu) buah kartu atm mandiri, 1 (satu) buah atm Bank BCA, 1 (satu) buah kartu atm bank bri dan 1 (satu) stel kaos warna merah beserta celana pendek warna biru, 1 (satu) buah bateri power bank wama hitam merk acmic, 1 (satu) buah charjer merk Xiomi warna hitam, 1 (satu) buah hendset bloetot warna hitam merk Xiomi.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 16.790.000,- (enam belas juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah), kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sektor Malingping,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Wiwin, dari kejadian tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat CB, Warna Hitam, No.Pol tidak ada, No.Rangka MH1JFZ132KK103602, No.Mesin JFZ1E3103920, 1 (satu) Unit sepedah motor Merk Honda Type Beat karbu warna Merah Nomor rangka : *Dirusak* Nomor mesin : *Dirusak*
– 1 (satu) buah kunci Leter T
– 6 (enam) batang mata Kunci
– 1 (satu) Lembar STNK Motor a.n Deni Kurnia.
“Akibat kejadian tersebut pelaku akan di sangkakan ancaman dengan pidana hukuman Pasal 363 KUH-Pidana atau hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan