MEDAN – Tim Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan HM Yamin, Gang Obat II, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, yang terjadi pada Minggu (12/7/2022) lalu.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pelaku bernama Muhammad Faisal (44) warga Jalan HM Yamin, Gang Obat, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban No: LP/B/369/VII/2022/Restabes Medan/Sek Medan Timur atas nama Selvi Angriani Chaniago.
“Dalam laporannya korban mengaku rumahnya telah dibobol maling dan laptop merek Asus beserta HP hilang dicuri,” katanya, Sabtu (23/7).
Jefri mengungkapkan, personel yang menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan pelaku Faisal dapat ditangkap bersama barang bukti laptop merek Asus milik korban.
“Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya. Saat diperiksa pencuri ini mengakui telah membobol rumah korban,” ungkapnya modus pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu samping pada malam hari.
“Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur handphone dan laptop milik korban. Nantinya barang curian itu akan dijual ke penadah,” terang mantan Panit Reskrim Polsek Medan Sunggal tersebut.
Jefri menambahkan, pelaku bersama barang bukti curian sudah diamankan ke Mapolsek Medan Timur untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya terancam hukuman lima tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Selvi Angriani Chaniago, mengucapkan terima kasih kepada Tim Reskrim Polsek Medan Timur karena telah menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat tersebut.
Reporter : Aswani Hafit